RUU Keamanan Nasional
PDI P: Inpres Kamnas Dapat Bertabrakan Dengan UU
Sekretaris Jenderal PDI P Tjahjo Kumolo meminta pemerintah tidak mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI P Tjahjo Kumolo meminta pemerintah tidak mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Keamanan Nasional (Kamnas).
Ia melihat tidak adanya alasan yang sangat mendesak sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mengeluarkan inpres tersebut.
"Substansi yang akan diatur dalam inpres itu juga dikhawatirkan akan bertabrakan dengan UU yang sudah ada," kata Tjahjo dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Minggu (13/1/2013).
Anggota Komisi I itu meminta pemerintah mempergunakan UU yang ada seperti UU Polri, UU TNI, UU Teroris. Kecuali, kata Tjahjo, bila yang akan dikeluarkan itu adalah inpres perbantuan TNI kepada Polri.
"Karena memang belum ada UU-nya. Saya kira instansi atau departemen tehnis terkait harus memberikan masukan yang benar kepada Presiden dan jangan sampai Inpres tersebut jadinya tumpang tindih," katanya.
Sebelumnya, Presiden SBY berencana menerbitkan Inpres tentang upaya peningkatan intensitas pemeliharaan keamanan dalam negeri di Tahun 2013. Penerbitan aturan ini sebagai reaksi semakin tingginya ganggua keamanan, kekerasan dan konflik komunal akhir-akhir ini. Rencananya, Inpres tersebut bakal diterbitkan pada tanggal 28 Januari mendatang.