Kamis, 2 Oktober 2025

RUU Keamanan Nasional

PDI P: Inpres Kamnas Dapat Bertabrakan Dengan UU

Sekretaris Jenderal PDI P Tjahjo Kumolo meminta pemerintah tidak mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres)

zoom-inlihat foto PDI P: Inpres Kamnas Dapat Bertabrakan Dengan UU
TRIBUN/DANY PERMANA
Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo saat melakukan konferensi pers mengenai sikap PDIP atas hasil verifikasi Parpol peserta Pemilu 2014 oleh KPU, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (9/1/2013). PDIP menyambut baik lolosnya 10 parpol peserta Pemilu 2014 hasil verifikasi KPU, mendorong KPU untuk melaksanakan semua tahapan pemilu legislatif, dan menghormati sikap parpol yang tidak lolos untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan mengenai rencana perayaan ulang tahun PDIP ke-40 di Jatiluhur, Purwakarta, 10 Januari 2013 besok. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI P Tjahjo Kumolo meminta pemerintah tidak mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Keamanan Nasional (Kamnas).

Ia melihat tidak adanya alasan yang sangat mendesak sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  harus mengeluarkan inpres tersebut.

"Substansi yang akan diatur dalam inpres itu juga dikhawatirkan akan bertabrakan dengan UU yang sudah ada," kata Tjahjo dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Minggu (13/1/2013).

Anggota Komisi I itu meminta pemerintah mempergunakan UU yang ada seperti UU Polri, UU TNI, UU Teroris. Kecuali, kata Tjahjo, bila yang akan dikeluarkan itu adalah inpres perbantuan TNI kepada Polri.

"Karena memang belum ada UU-nya. Saya kira instansi atau departemen tehnis terkait harus memberikan masukan yang benar kepada Presiden dan jangan sampai Inpres tersebut jadinya tumpang tindih," katanya.

Sebelumnya, Presiden SBY berencana menerbitkan Inpres tentang upaya peningkatan intensitas pemeliharaan keamanan dalam negeri di Tahun 2013. Penerbitan aturan ini sebagai reaksi semakin tingginya ganggua keamanan, kekerasan dan konflik komunal akhir-akhir ini. Rencananya, Inpres tersebut bakal diterbitkan pada tanggal 28 Januari mendatang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved