Rabu, 1 Oktober 2025

RSBI Dibubarkan

MK Tak Pernah Putuskan RSBI Dihentikan Mendadak

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tidak langsung diberhentikan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto MK Tak Pernah Putuskan RSBI Dihentikan Mendadak
Demo pembubaran RSBI di halaman MK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tidak langsung diberhentikan. MK masih memberikan waktu bagi pembubaran RSBI tersebut.

"MK tidak pernah mengatakan berhenti mendadak, ada proses pengaturan dan semuanya bisa berjalan," kata Ketua MK Mahfud MD di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/1/2013).

Mahfud mengatakan setelah MK memutuskan pembubaran RSBI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh meminta waktu atas putusan tersebut. "MK tidak pernah mengatakan RSBI berhenti mendadak," imbuhnya.

Mahfud menegaskan keputusan itu berproses tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar. Hal itu berbeda saat MK melakukan putusan masa jabatan seperti yang terjadi ketika mereka memutuskan Hendarman Soepandji dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.

Diketahui dalam amar putusan MK yang menerima permohonan uji material Pasal 50 (3) UUSPN 20/2003 didasarkan atas beberapa pertimbangan.

Penyelenggaraan RSBI dan SBI oleh pemerintah dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tentang hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved