RSBI Dibubarkan
MK Tak Pernah Putuskan RSBI Dihentikan Mendadak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tidak langsung diberhentikan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tidak langsung diberhentikan. MK masih memberikan waktu bagi pembubaran RSBI tersebut.
"MK tidak pernah mengatakan berhenti mendadak, ada proses pengaturan dan semuanya bisa berjalan," kata Ketua MK Mahfud MD di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/1/2013).
Mahfud mengatakan setelah MK memutuskan pembubaran RSBI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh meminta waktu atas putusan tersebut. "MK tidak pernah mengatakan RSBI berhenti mendadak," imbuhnya.
Mahfud menegaskan keputusan itu berproses tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar. Hal itu berbeda saat MK melakukan putusan masa jabatan seperti yang terjadi ketika mereka memutuskan Hendarman Soepandji dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.
Diketahui dalam amar putusan MK yang menerima permohonan uji material Pasal 50 (3) UUSPN 20/2003 didasarkan atas beberapa pertimbangan.
Penyelenggaraan RSBI dan SBI oleh pemerintah dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tentang hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.