RSBI Dibubarkan
Mendikbud: RSBI Bukan Ideologi Haram
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Penyelenggaraan RSBI dan SBI oleh pemerintah dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku menghormati dan menghargai keputusan tersebut. Mendikbud M.Nuh mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Ketua MK Mahfud MD mengenai putusan itu.
"Kami konsultasikan bagaimana murid yang sedang dalam masa belajar apakah diskors atau diberi kesempatan sampai akhir semester yakni 3-4 bulan lagi," kata Nuh saat jumpa pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/1/2013).
Akhirnya, kata Nuh, MK sepakat proses belajar tidak akan dihentikan dan berjalan seperti biasa. RSBI akan mulai dihentikan sampai tahun ajaran baru.
"Mulai penerimaan siswa baru, nanti non RSBI, tapi sampai saat ini belajar apa adanya, proses kegiatan belajar mengajarnya kan bukan ideologi haram yang harus distop" imbuhnya.
Ketua MK Mahfud MD mengatakan proses tersebut sedang berjalan. Sehingga putusan MK tersebut tidak serta langsung menghentikan proses belajar di RSBI.
"Terminalnya di akhir semester, ini kan di masyarakat timbul kontroversi timbul pertentangan," ujarnya.
Mendikbud M.Nuh mengatakan proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru setelah RSBI dibubarkan akan mengacu pada kurikulum 2013. "Sampai almarhum, proses belajar mengajar terus dan transisi sampai semester berakhir," ujarnya.