Gratifikasi Seksual
KPK: Gratifikasi Seksualitas Dikenakan Pidana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan gratifikasi dalam bentuk seksual kepada penyelenggara negara dapat dikenakan pidana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan gratifikasi dalam bentuk seksual kepada penyelenggara negara dapat dikenakan pidana.
"Ini saya lihat berkembang mengenai gratifikasi mengenai kenikmatan kalau kita mengacu kepada undang-undang, bentuk-bentuk pemberian hadiah itu bisa berupa diskon, termasuk yang tadi disebutkan (seks)," kata Juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan termasuk Tribunnews.com di kantornya, Jakarta Rabu (9/1/2013).
Johan mengatakan, delik pidana dapat dikenakan apabila gratifikasi tersebut, berhubungan dengan pekerjaan si penyelenggara tersebut.
"Kalau ada laporan kalau si X menerima dan ternyata setelah diselidik terkait penyelenggaraan negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya itu bisa diusut," imbuhnya.