Sabtu, 4 Oktober 2025

Gratifikasi Seksual

KPK: Gratifikasi Seksualitas Dikenakan Pidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan gratifikasi dalam bentuk seksual kepada penyelenggara negara dapat dikenakan pidana.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK: Gratifikasi Seksualitas Dikenakan Pidana
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Johan Budi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan gratifikasi dalam bentuk seksual kepada penyelenggara negara dapat dikenakan pidana.

"Ini saya lihat berkembang mengenai gratifikasi mengenai kenikmatan kalau kita mengacu kepada undang-undang, bentuk-bentuk pemberian hadiah itu bisa berupa diskon, termasuk yang tadi disebutkan (seks)," kata Juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan termasuk Tribunnews.com di kantornya, Jakarta Rabu (9/1/2013).

Johan mengatakan, delik pidana dapat dikenakan apabila gratifikasi tersebut, berhubungan dengan pekerjaan si penyelenggara tersebut.

"Kalau ada laporan kalau si X menerima dan ternyata setelah diselidik terkait penyelenggaraan negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya itu bisa diusut," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved