Hartati Minta Tidak Dikriminalisasi
Selama 4 bulan ditahan saya banyak hambatan. Saya mohon tuntutannya tidak banyak-banyak

Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa perkara dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya mendengarkan keterangan saksi, pengusaha Anton J Supit sebagai saksi yang meringankannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2013). Warta Kota/Henry Lopulalan
Selain itu, Totok juga terlihat sangat menggebu-gebu ingin mempertemukan dirinya dengan Amran.
"Totok memerintahkan kepada Arim untuk menyerahkan uang kepada Amran untuk bantuan Pilkada. Itu tidak ada izin dan pengetahuan dari saya. Karena itu Totok sudah diberhentikan secara permanen dari perusahaan dan saya sudah laporkan Totok ke Polisi atas penggelapan dan pencemaran nama baik," tukasnya.