Bupati Menikahi ABG
Mendagri Tunggu Putusan MA soal Nasib Aceng Fikri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa pihaknya menunggu putusan Mahkamah Agung (MA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa pihaknya menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) soal nasib Bupati Garut Aceng Fikri.
"Kan hasil dari DPRD Garut langsung ke MA, nanti MA akan tentukan sikapnya, paling lama 30 hari, bisa lebih cepat," kata Gamawan di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/12/2012), malam.
Pekan lalu, DPRD Garut menetapkan Aceng HM Fikri melanggar undang-undang menyusul perkawinannya yang mengundang kontroversi, terlebih usia perkawinannya hanya berumur 4 hari.
Sikap Aceng yang menceraikan Fanny Oktora melalui SMS atau pesan singkat dinilai tidak pantas dan tidak mencerminkan sikap yang baik dari seorang kepala daerah. Terlebih pernikahan itu tak didaftarkan di Kantor Catatan Sipil setempat.
Menurut Mendagri, keputusan DPRD Garut soal kasus Aceng sudah benar.
"Landasan hukumnya sudah jelas. Kecuali ini masalah terkait pidana, itu masalah kepolisian, kalau terkait masalah pidana tidak lagi di DPRD. Jadi terdakwa boleh di-non aktifkan. Hanya dengan salinan," kata Mendagri.
Ditanya mengenai gugatan Aceng terhadap keputusan DPRD, Mendagri mengatakan biar nanti peradilan yang menguji.
"Menurut saya, memang UU mengatakan kewenangan DPRD, malah di PP harus 2/3 dari anggota DPRD yang hadir, 3/4 atau 75 persen menyetujui, jadi ada dasar hukumnya juga," kata dia.
BACA JUGA: