Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Tiga Temuan Tim Investigasi Keluarga Mallarangeng dalam Kasus Hambalang

Keluarga Mallarangeng membentuk tim investigasi bernama Elang Hitam, untuk menelusuri kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Tiga Temuan Tim Investigasi Keluarga Mallarangeng dalam Kasus Hambalang
Warta Kota/Henry Lopulalan
Adik mantan Menpora, Rizal Mallarangeng memberikan keterangan pers tentang kasus Hambalang yang melibatkan kakaknya, Andi Mallarangeng, dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Mallarangeng membentuk tim investigasi bernama Elang Hitam, untuk menelusuri kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang menyeret dua anggota keluarganya, Andi Alifian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), dan Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel).

Tim tersebut sejauh ini menemukan tiga temuan terkait kasus tersebut.

"Ada tiga fakta yang membimbing hasil penyelidikan kami," ujar adik Andi, Rizal Mallarangeng, yang juga anggota tim investigasi, dalam jumpa pers di Kantor Freedom Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2012).

Rizal menyebutkan, temuan pertama tim tersebut, tidak adanya tanda tangan Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran, dalam surat pengajuan anggaran tahun jamak (multi year) yang diajukan Kemenpora.

Kedua, Ditjen Anggaran Kemenkeu yang saat itu dipimpin Anny Ratnawati, diduga kuat sebagai pihak yang mengarahkan dan mengatur Sekretaris Menpora Wafid Muharram selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan  Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Hanya kantor itu, yang mengerti adalah teman-teman di DiTjen Anggaran. Sttt...Andi tak tahu, ini alternatif sementara," kata Rizal menganalogikan gambaran pengarahan dan pengaturan itu.

Temuan ketiga, lanjut Rizal, pengajuan anggaran proyek itu tidak ada koordinasi antara Andi Mallarangeng selaku Menpora, dan Agus Martowardojo selaku Menkeu.

Padahal, dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.02/2010 disebutkan, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan, bersamaan dengan penyampaian RKA-KL tahun anggaran yang bersangkutan.

"Tidak pernah ada koordinasi atau sekadar telepon dengan Andi Mallarangeng," terang Rizal.

Baik Rizal maupun kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan, tak bisa membeberkan bukti pendukung, sehingga tim investigasi bisa menyampaikan kesimpulan ketiga temuan itu. Mereka menilai tim investigasi pihaknya ini hanya untuk membantu penyidikan KPK agar tidak salah arah.

"Tugas KPK cari bukti. Saya (mencari) secara intelektual. Kan nanti saya bisa jadi saksi ahli di pengadilan," jawab Rizal saat ditanya ada atau tidaknya bukti pendukung.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK telah menetapkan Menpora Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Andi selaku pengguna anggaran diduga menyalagunakan kewenangannya dalam proyek tahun jamak Kemenpora senilai Rp 2,5 triliun. Terkait kasus itu, KPK juga sudah melakukan pencegahan andi dan Choel bepergian ke luar negeri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved