Senin, 6 Oktober 2025

Metro TV Dinilai Melakukan Pelanggaran HAM Terhadap Luviana

Kasus pembebastugasan kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Luviana oleh Metro TV

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Metro TV Dinilai Melakukan Pelanggaran HAM Terhadap Luviana
net
ilustrasi

Sekar Indosiar, FKI KSPSI Bekasi, Serikat Pekerja KBR 68H, KASBI, SRMI, FSNN-Federasi Serikat Nelayan Nusantara, SPSI, Barisan Perempuan Indonesia, SMI Jakarta, LPM Media Kampus, FPBJ Forum Perjuangan Buruh Jakarta, SBTPI Serikat Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia, Poros Wartawan Jakarta (PWJ), Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Perempuan Mahardhika, Repdem, Paguyuban anti Penggusuran Jakarta (Pawang), Forum Alumni Mahasiswa Atmajaya Yogyakarta, Sekber Buruh, LBH Apik, Jala PRT, Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMI), SOMASI, UKI, Forum Masyarakat Kota jakarta (FMKJ).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved