Metro TV Dinilai Melakukan Pelanggaran HAM Terhadap Luviana
Kasus pembebastugasan kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Luviana oleh Metro TV
Sekar Indosiar, FKI KSPSI Bekasi, Serikat Pekerja KBR 68H, KASBI, SRMI, FSNN-Federasi Serikat Nelayan Nusantara, SPSI, Barisan Perempuan Indonesia, SMI Jakarta, LPM Media Kampus, FPBJ Forum Perjuangan Buruh Jakarta, SBTPI Serikat Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia, Poros Wartawan Jakarta (PWJ), Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Perempuan Mahardhika, Repdem, Paguyuban anti Penggusuran Jakarta (Pawang), Forum Alumni Mahasiswa Atmajaya Yogyakarta, Sekber Buruh, LBH Apik, Jala PRT, Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMI), SOMASI, UKI, Forum Masyarakat Kota jakarta (FMKJ).