Neneng Diadili
Saan: Saya Kenal Nazar Tapi Tak Berhubungan dengan Neneng
Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustopa, bersaksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustopa, bersaksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan Anugerah Nusantara, Neneng Sri Wahyuni, hari ini, Kamis (20/12/2012).
Usai persidangan, anggota Komisi Hukum DPR itu menegaskan kalau dirinya tak pernah berhubungan dengan Neneng Sri Wahyuni. Terlebih, ikut mengatur proyek PLTS di Kemennakertrans.
"Saya kenal sama Nazar-nya. Tapi nggak berhubungan sama Neneng," kata Saan di lantai 1 gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Saan dalam kesempatan sama, kembali mengatakan kalau dirinya sama sekali tak mengerti mengenai proyek PLTS.
"Saya juga nggak tahu Neneng yang pegang proyek," kata Saan.
Klik: