Kamis, 2 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

Mujani Pernah Hadiri Pertemuan Hartati dan Amran

Dijelaskan Penasihat Hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir, bahwa Saiful Mujani pernah hadiri pertemuan yang melibatkan Amran Batalipu dan kliennya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Mujani Pernah Hadiri Pertemuan Hartati dan Amran
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol, Hartati Murdaya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2012). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut didakwa 5 tahun penjara karena diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap penerbitan sertifikat hak guna usaha perkebunan di Buol, dengan terdakwa Hartati Murdaya kembali berlanjut hari ini, Kamis (20/12/2012).  Agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. Di antranya yakni menghadirkan pendiri Lembaga Survei Indonesia, Dr Saiful Mujani.

Dijelaskan Penasihat Hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir, bahwa Saiful Mujani pernah datang dalam pertemuan yang dihadiri mantan Bupati Buol Amran Batalipu dan kliennya.  "Saya yakin Pak Saiful akan menguatkan bukti-bukti bahwa Bu Hartati tidak pernah berinisiatif dalam pemberian uang itu, sebagaimana dakwaan jaksa," kata Dodi Abdul Kadir, Kamis.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa inisiatif untuk memberikan uang Rp2 milyar ke Bupati Buol datang dari anak buah Hartati, Totok Lestyo, tanpa memberitahu Hartati Murdaya. Totok pula yang berinisiatif menggunakan jasa Saiful Muzani untuk mensurvei Pemilukada Buol dan membayarnya menggunakan uang PT Hardaya Inti Plantation (HIP).

Penyerahan uang Rp2 milyar disergap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diwarnai aksi dimana Amran Batalipu tampak melarikan diri menggunakan mobilnya sambil menabrak sepeda motor yang dikendarai petugas KPK.

Selain Saiful Mujani, rencananya sidang hari ini juga akan memeriksa dua orang saksi lain, yakni Amir Togila dan Haryono Suroso dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol.

Menurut Dodi, saksi-saksi tersebut akan membuktikan bahwa lahan seluas 4.500 hektare di luar HGU yang menjadi dasar dakwaan jaksa, sebenarnya sebelumnya telah dimohonkan rekomendasi surat HGU nya. "Tidak ada alasan bagi PT HIP untuk memohonkan kembali, jadi PT HIP tidak sedang berkepentingan untuk mengurus surat-surat perijinan," katanya.

"Kami berharap terbuka ke publik bahwa Hartati tidak pernah berpikir untuk menyuap Amran, apalagi membiayai Pilkada," imbuhnya.

Dijelaskan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya sudah jelas bahwa Totok Lestyo yang berperan dalam rencana pemberian uang itu.

"Dari Amir Togila inilah akan jelas ketahuan siapa sebenarnya yang meminta uang itu. Saat itu Hartati jelas-jelas sedang tidak punya kepentingan untuk memberikan uang ke Bupati," ujarnya.


(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved