Korupsi Proyek Bioremediasi Chevron
Kukuh Bingung dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa korupsi anggaran proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) sebesar 23 juta dollar AS atau sekitar Rp 200 miliar,

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi anggaran proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) sebesar 23 juta dollar AS atau sekitar Rp 200 miliar, Kukuh Kertasafari mengaku bingung dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Mohon maaf, saya tidak mengerti sama sekali dengan dakwaan yang disampaikan penuntut umum. Mengherankan, membingungkan dan tidak benar," ujar Kukuh dalam eksepsi pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2012).
Menurut Kukuh, posisinya di PT CPI adalah salah seorang pimpinan tim produksi minyak di lapangan Minas, Riau, area 5 dan 6 sejak 1 Oktober 2009 sampai sekarang, sekaligus memimpin operasi produksi Sumatra Light South.
"Pekerjaan saya ini tidak mengurusi bioremediasi baik dalam menentukan lahan yang terkontaminasi minyak maupun pemilihan kontraktor dan pelaksanaan kegiatan sehari-harinya," ungkap Kukuh.
Ia mengaku memang mendapat tugas tambahan untuk menjadi wakil dari Departemen Produksi dalam Tim Koordinasi Penyelesaian Isu Sosial berkaitan pengaduan atau klaim masyarakat soal lingkungan atau tanah masyarakat yang terkontaminasi minyak.
Tim nonstruktural yang bernama Environmental Issue Settlement Team (EIST) terdiri dari para wakil departemen terkait seperti tim humas, tim pertanahan, tim lingkungan, dan tim infrastruktur yang mengurusi bioremediasi. Dalam tim EIST Kukuh selaku koordinator.
Kukuh berdalih kendati melakukan rapat koordinasi secara rutin tiap bulan, tapi tak bertanggungjawab dan berwenang terhadap kegiatan masing-masing departemen tim, termasuk menetapkan lokasi-lokasi ada tidkanya dan seberapa luas tanah yang terkontaminasi minyak.
"Karena kegiatan ini adalah tugas dan tanggungjawab secara fungsional dari tim infrastruktur. Begitu juga dalam pengurusan dan pembayaran pembebasan lahan karena kegiatan itu tugas dan tanggungjawab fungsional tim pertanahan," terangnya.
Sesuai ketentuan Production Sharing Contract (PSC) pada 15 Oktober 1992, pembebanan biaya cost recovery kegiatan bioremediasi dilaporkan setiap tiga bulan kepada BP Migas. Karenanya, PT CPI kembali mendapatkan biaya yang telah dikeluarkan kepada PT Sumigita Jaya.
Jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara dari biaya cost recovery bioremediasi yang dilakukan Kukuh sebesar 6,9 juta dollar AS. Sedang untuk bebaskan 28 lokasi tanah milik masyarakat sebagai COCS telah menimbulkan kerugian negara dinilai sekitar Rp 5,4 miliar.
Dalam dakwaan primair, Kukuh diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Klik: