Neneng Diadili
Ini Jurus Wasekjen PD Soal Uang 50 Ribu Dollar AS dari Nazar
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa mengakui pernah dipinjami uang oleh bekas Bendahara Umum Demokrat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa mengakui pernah dipinjami uang oleh bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin sebesar 50 ribu dollar AS pada 2008 untuk modal pencalonan anggota legislatif DPR RI periode 2009-2014.
Diperiksa sebagai saksi untuk Neneng Sri Wahyuni, terdakwa proyek PLTS 2008 pada Kemennakertrans di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2012), Saan mengaku uang tersebut bukan untuk diberikan ke Mennakertrans Erman Suparno seperti tudingan Nazaruddin.
"Waktu tanggal 12 Agustus 2008, kami nongkrong di kantor Nazar. Kami sering diskusi terkait persiapan pencalegan. Nazar memberikan saran dan bersedia membantu dalam pencalegan. Jadi bukan dalam konteks memberi ke Muhaimin (Mennakertrans saat itu Erman)," terang Saan.
Saan mengaku heran jika uang 50 ribu dollas AS yang diberikan Nazaruddin kemudian dikaitkan untuk pemenangan proyek PLTS oleh PT Anugrah Grup. Soal uang ini, Nazaruddin pernah berkicau bahwa Saan menerima uang itu untuk memuluskan proyek lewat Erman.
Saat Nazaruuddin menyodori uang, Saan meneken bukti tanda terima. Itu dilakukan Saan pada 12 Agustus 2008 sore hari, yang kemudian pisah dari Nazaruddin. Keesokan harinya, Nazaruddin janji membawa uang yang dimaksudkan untuk membantu pencalegan Saan tapi tak bertemu.
"Saya menelepon Nazar, dan uang itu tidak dipakai karena dibawa lagi oleh Nazar. Jabatan saya waktu itu Ketua DPC Demokrat Karawang. Memang iya ada tanda terimanya. Di kwitansi saya hanya tandatangan saja. Tidak tahu isinya," cerita Saan.
Pada pertemuan 12 Agustus, Nazaruddin menjelaskan kepada Saan harus menjadi anggota DPR RI. Dorongan itu diitindaklanjuti Nazaruddin dengan tawaran memberikan bantuan keuangan. Kendatii saat itu Saan yakin tanpa dibantu Nazaruddin pasti bisa lolos sebagai anggota DPR RI.
"Nazar bilang jangan berspekulasi karena saya harus terpilih. Jadinya dia membantu saya. Saat itu kita saling mencalonkan sebagai anggota dewan," kata Saan lebih lanjut yang kini duduk sebagai anggota Komisi III Demokrat itu.
Menurut berita acara pemeriksaan, uang itu rencananya akan diserahkan ke Ketua Umum Demokrat waktu itu Hadi Utomo, agar Saan jadi calon nomor urut satu di daerah pemilihannya, Karawang dan sekitarnya, atas saran Nazaruddin. Karena tak terkat perkara PLTS, hakim meminta jaksa tak melanjutkan pertanyaan soal 50 ribu dollar AS.