Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Proyek Bioremediasi Chevron

Didakwa Lakukan Bioremediasi Fiktif, Kukuh Terancam 20 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum mendakwa Koordinator Tim Penanganan Isu Lingkungan Sumatra Light South Minas PT Chevron Pacific Indonesia,

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa Koordinator Tim Penanganan Isu Lingkungan Sumatra Light South Minas PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari dengan ancaman 20 tahun karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Jaksa menjatuhkan dakwaan primair dan subsidair kepada Kukuh. Ia didakwa primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Supracoyo di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2012), menyebut Kukuh antara Oktober 2009 sampai 2012 secara tak sah telah menetapkan 28 lahan tak terkontaminasi minyak sebagai tanah terkontaminasi limbah minyak atau COCS.

Perbuatan Kukuh dilakukan tanpa pengujian secara benar terhadap konsentrasi Total Petroleum Hidrokarbon atau TPH yang tidak sesuai dengan ketentuan lampiran II angka II poin II.1.3 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 128 tahun 2003.

Setelah menetapkan 28 lokasi yang seolah-olah sebagai COCS, Kukuh lalu memberitahu Herland selaku Direktur PT Sumigita Jaya untuk bersama-sama dengan Tim membersihkan tanah dengan dump truk perusahaannya dari beberapa sumber.

Hasil uji lab terhadap sampel tanah sebagai COCS, berasal dari lokasi penampungan tanah terkontaminasi yang akan dibioremediasi (stock pile), lokasi pengolahan limbah tanah terkontaminasi (SBF), dan lokasi penempatan hasil bioremediasi dari wilayah operasi SLS Minas bukan merupakan COCS sehingga tak perlu bioremediasi.

Hal tersebut sesuai dengan hasil pengujian sampling tanah terkontaminasi minyak bumi PT CPI tanggal 25 Juli 2012 yang dilakukan tim ahli bioremediasi yaitu Edison Effendi, Bambang Iswanto, dan Prayitno, bahwa dua lokasi SLS Minas dan SLN Duri tidak pernah terkontaminasi minyak.

Kukuh secara sadar mengetahui tanah COCS akan diolah secara bioremediasi oleh Herland yang tak memiliki kompetensi teknis sebagai perusahaan limbah berdasar kontrak bioremediasi antara PT CPI dengan PT Sumigita Jaya.

Kukuh juga mengetahui ijin PT CPI untuk melaksanakan pekerjaan bioremediasi telah berakhir dengan penetapan 28 lokasi lahan terkontaminasi minyak yang ternyata fiktif. Akan tetapi Kukuh memberikan laporan kepada Endah Rumbiyanti jika bioremediasi telah dilaksanakan dengan benar dan pekerjaan itu juga sudah dibayarkan PT CPI.

"Semua ganti rugi pembebasan tanah-tanah tersebut dibebankan kepada negara melalui mekanisme cost recovery Rp 5.405.120.828," ujar jaksa sambil merinci 28 lokasi lahan yang ada di tanah warga antara lain tahun 2009 tiga lokasi, dan 2010 25 lokasi.

Sesuai ketentuan Production Sharing Contract (PSC) pada 15 Oktober 1992, pembebanan biaya cost recovery kegiatan bioremediasi dilaporkan setiap tiga bulan kepada BP Migas. Karenanya, PT CPI kembali mendapatkan biaya yang telah dikeluarkan kepada PT SJ.

Jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara dari biaya cost recovery bioremediasi yang dilakukan Kukuh sebesar 6,9 juta dollar AS. Sedang untuk bebaskan 28 lokasi tanah milik masyarakat sebagai COCS telah menimbulkan kerugian negara dinilai sekitar Rp 5,4 miliar.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved