Minggu, 5 Oktober 2025

Xenia Maut Hantam Pejalan Kaki

Sidang Putusan Kasus Narkoba Afriani Molor

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Haswandi, dijadwalkan dimulai pukul 12.00 WIB. Namun, hingga berita ini ditulis, sidang belum dimulai.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Sidang Putusan Kasus Narkoba Afriani Molor
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara narkoba sopir Xenia maut Afriani Susanti (29), di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Rabu (19/12/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim akan membacakan putusan perkara narkoba 'sopir Xenia maut' Afriani Susanti (29) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Rabu (19/12/2012).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Haswandi, dijadwalkan dimulai pukul 12.00 WIB. Namun, sidang baru dimulai pukul 14.45 WIB.

Pantauan Tribunnews.com, Ruang Sidang I Kusumah Atmadja, tempat sidang akan digelar, sudah ramai oleh awak media dan sejumlah keluarga Afriani.

Pada sidang sebelumnya, tim jaksa yang dipimpin Tamalia Roza, menuntut Afriani dengan hukuman tiga tahun penjara, karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika golongan satu, saat menabrak sembilan pejalan kaki dengan Xenia-nya hingga tewas, di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, 22 Januari 2012.

Untuk perkara kecelakaan, majelis hakim PN Jakarta Pusat sudah memvonisnya dengan pidana penjara 15 tahun. Afriani dinilai secara sengaja mengemudikan kendaraannya, dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved