Pemda dan Kepolisian Lembaga dengan Pelayanan Publik Terburuk
Ombudsman Republik Indonesia dalam catatan akhir tahun 2012 menyebutkan bahwa pemerintah daerah dan kepolisian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia dalam catatan akhir tahun 2012 menyebutkan bahwa pemerintah daerah dan kepolisian paling banyak dilapori masyarakat terkait praktek mal administrasi pelayanan publik.
Laporan yang masuk ke lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun 2012 mengalami peningkatan di mana ada 2024 laporan. Sementara laporan yang masuk pada 2011 mencapai 1867 kasus.
"Pemda urutan teratas dengan presentase laporan sebanyak 33.5 persen atau sejumlah 669 pengaduan dari seluruh laporan," ujar anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso di Jakarta, Rabu (19/12/2012).
Menurut Budi, dari jumlah laporan tersebut diketahui bahwa sebaran instansi yang menjadi sorotan masyarakat adalah pada tingkat pemerintah kota atau Kabupaten yakni 66.0 persen dan Kelurahan sebanyak 18.80 persen.
Untuk laporan masyarakat terkait pelayanan buruk kepolisian sebanyak 356 atau 17.59 persen. Laporan masyarakat banyak mengeluhkan dugaan praktik maladministrasi di tingkat Polres dengan persentase 39.6 persen, Polda 23.2 persen, dan Polsek 16.7 persen.
Posisi ketiga yakni kementerian dengan prosentase laporan sebanyak 12.94 persen atau sejumlah 262 pengaduan. Kementerian ini terdiri Kemendikbud 28.2 persen, Kementerian Hukum dan HAM 20.6 persen, dan Kementerian Agama 8.5 persen.
Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN), ungkap Budi, berada pada peringkat empat. Dalam instansi tersebut sebanyak 161 laporan atau sekitar 7.95 persen dilaporkan ke Ombudsman.
Untuk instansi pertanahan yang disoroti masyarakat meliputi BPN RI (46.4 persen), kantor pertanahan (42.4 persen) dan kantor wilayan pertanahan (11.3 persen).
Urutan kelima ditempati lembaga pengadilan sebanyak 7.26 persen atau sebanyak 147 pengaduan. Daftar instansi yang mendapatkan perhatian masyarakat adalah Pengadilan Negeri sengan persentase 70.5 persen, Mahkamah Agung 18.0 persen, dan Pengadilan Agama 4.3 persen.
"Lembaga pengadilan ini memiliki andil dalam dugaan pelanggaran mal administrasi. Paling tinggi laporannya soal penundaan yang berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur sampai tidak kompeten dan tidak independen," tambahnya.
Dari 2.024 laporan yang telah diterima sepanjang tahun 2012, sekitar 96 persen telah ditindaklanjuti Ombudsman dengan 43 persen diantaranya telah diselesaikan dalam berbagai tahap, baik di tingkat klarifikasi, investigasi, mediasi, maupun rekomendasi.