Andi Mallarangeng Tersangka
KPK Kejar Harta Korupsi Andi Mallarangeng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu harta kekayaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu harta kekayaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng.
Perburuan harta atau asset tracking dilakukan untuk mengetahui, ada atau tidaknya harta Andi yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi selama menjabat.
"Asset Tracking dilakukan KPK sendiri, tidak melibatkan PPATK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (19/12/2012).
Namun, lembaga antikorupsi itu, juga meminta PPATK, melacak ada atau tidaknya transaksi mencurigakan atas tersangka Andi pada proyek Hambalang.
"Jadi penelusuran tidak bisa selesai sehari atau dua hari," tegas Johan.
Seperti diketahui, selama menjabat Menpora, sedikitnya tiga proyek olahraga nasional bermasalah. Dari Proyek Wisma Atlet, PON di Riau dan Hambalang, terungkap penuh dengan tindak pidana korupsi di dalamnya.
Hingga akhirnya, KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka Hambalang. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penetapan Andi sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan Hambalng terhadap Deddy Kusnindar.
"KPK mempunyai dua alat bukti yaang berkekuatan hukum," katanya.
Andi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Andi diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora.
Nama Menpora Andi Mallarangeng memang disebut-sebut dalam kasus Hambalang. Andi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dianggap bertanggung jawab terhadap proyek senilai Rp 1,2 triliun. Dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, Andi Mallarangeng dinyatakan tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai menteri dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak.
BPK juga menyebut Andi tidak melaksanakan wewenangnya dalam penetapan pemenang barang dan jasa diatas Rp 50 miliar.
Anggota dewan pembina Partai Demokrat itu juga dinilai membiarkan Ses Kemenpora melakukan penetapan pemenang lelang proyek Hambalang.
Selain itu, Andi juga dinilai tidak melakukan pengendalian internal berdasarkan ketentuan perundang-undangan atas pelaksanaan kegiatan di instansi yang dipimpinnya. Sehingga otorisasi dan dokumentasi kejadian penting dalam proyek Hambalang tidak mematuhi perundangan.
*Berita Lengkap Mengenai Andi Mallarangeng Tersangka Silakan Klik Disini