Xenia Maut Hantam Pejalan Kaki
Afriani Tertunduk dan Sang Ibunda Menangis
Afriani yang mengenakan jilbab cokelat dan duduk di kursi terdakwa, hanya bisa tertunduk saat majelis hakim membacakan surat putusan untuknya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim yang dipimpin Haswandi, membacakan surat putusan perkara narkoba 'sopir Xenia maut' Afriani Susanti, di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Rabu (19/12/2012) siang.
Afriani yang mengenakan jilbab cokelat dan duduk di kursi terdakwa, hanya bisa tertunduk saat majelis hakim membacakan surat putusan untuknya.
Sementara, sang ibunda, Yurneli yang duduk di barisan kursi pengunjung, tampak sesekali menyeka air matanya dengan sapu tangan.
Yurneli hanya bisa terdiam dan sesekali membersihkan air matanya, saat hakim kembali menceritakan kronologi kecelakaan yang dialami putrinya, yang diawali pengunaan narkoba di sebuah tempat dugem di kawasan Jakarta Barat, pada 22 Januari 2012 silam.
"Harapan saya, hanya ingin yang terbaik untuk anak saya," ucap Yurneli di kursi pengunjung.
Pada sidang sebelumnya, tim jaksa yang dipimpin Tamalia Roza, menuntut Afriani dengan hukuman tiga tahun penjara, karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika golongan satu, saat menabrak sembilan pejalan kaki hingga tewas dengan mobil Daihatsu Xenia di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, pada 22 Januari 2012.
Untuk perkara kecelakaan, majelis hakim sudah memvonisnya dengan pidana penjara selama 15 tahun. Afriani dinilai telah secara sengaja mengemudikan kendaraannya, dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. (*)