Teroris Kabur
Roki Diduga Masih Simpan Bom Rakitan
Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo teroris yang berhasil kabur dari rumah tahanan Polda Meto Jaya hingga saat ini masih berada di Polda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo teroris yang berhasil kabur dari rumah tahanan Polda Meto Jaya hingga saat ini masih berada di Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pengembangan.
Roki yang ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa malam (11/12/2012) di Terminal Madiun Kota belum ada rencana untuk dibawa ke Jakarta, begitu juga tiga orang lainnya yang membantu Roki dalam pembuatan bom yang diletakan di halaman depan Mapolsek Pasar Kliwon, termasuk menjadi penyadang dana dalam pembuatan bom tersebut.
“Roki masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Jadi masih di Jateng, Roki bersama tiga temannya yang ditangkap itu masih terus dikembangkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Pemeriksaan intensif terhadap Roki dan tiga temannya dalam mengungkap rencana-rencana lain terkait kasi teror yang direncanakan Roki dan kelompoknya.
“Kita masih periksa untuk memastikan apakah ada perencanaan-perencanaan lain. Kita khawatir adanya bahan peledak atau bom rakitan yang dipersiapkan selama kurang lebih satu bulan mereka berada di pelarian,” ungkapnya.
Hal tersebut terlihat ternyata Roki dalam waktu cepat setelah berhasil kabur dari tahanan Polda Metro Jaya pada 6 November 2012, ia melakukan aksi teror dengan meletakan bom di halaman depan Mapolsek Pasar Kliwon. “(kita curiga masih ada bom yang disimpannya) karena pada 21 November 2012 mereka sempat menempatkan bom rakitan di Polsek Pasar Kliwo,” ungkap Boy.
Roki merupakan teroris yang divonis enam tahun penjara, ia berhasil kabur dari tahanan ketika sejumlah orang melakukan kujungan ke rumah tahanan yang memang dikhususkan untuk para teroris.
Saat itu, Selasa (6/11/2012) sekitar pukul 13.00 WIB ada sejumlah orang datang ke rumah tahanan yang terletak dilantai empat Polda Metro Jaya.
Roki divonis bersama enam terdakwa teroris kelompok Klaten lainnya yaitu Yudo Anggoro, Nugroho Budi Santoso, Tri Budi Santoso, Joko Lelono, dan Agung Jati Santoso oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (08/11/2011).
Roki sebagai otak kelompok teroris Klaten diganjar hukuman penjara selama 6 tahun. Sedangkan Yudo Anggoro, Nugroho Budi Santoso, Tri Budi Santoso, Joko Lelono, dan Agung Jati Santoso masing-masing divonis 5 tahun penjara.
Kelompok teroris pimpinan Roki Aprisdianto pernah melakukan aksi teror bom di beberapa tempat di Klaten pada November hingga Desember 2010. Beberapa tempat yang menjadi sasaran bom kelompok Klaten ini di antaranya tiga pos Polisi, dua buah Gereja, dan sebuah Masjid dengan tujuan untuk menyebar fitnah.
Klik: