Sidang Hartati Murdaya
Komunikasi Hartati dan Amran Soal Pemberian Rp 2 Miliar Diperdengarkan di Sidang
Proses suap yang dilakukan Hartati Murdaya untuk bekas Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu, terekam dalam sadapan penyidik KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses suap yang dilakukan Hartati Murdaya, pemilik PT Hardaya Inti Plantation dan PT Citra Cakra Murdaya untuk bekas Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu, terekam dalam sadapan penyidik KPK.
Bukti sadapan berisi suap Rp 2 miliar untuk Amran, diperdengarkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan untuk terdakwa Hartati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2012).
Direktur PT HIP Totok Lestiyo membuka pembicaraan lewat telepon dengan Amran. Ia menerangkan kepada Amran, uang Rp 2 miliar yang dimintanya sudah disampaikan kepada Hartati, dan langsung disetujui.
Totok menjelaskan, uang itu adalah kompensasi agar Amran mempermulus rekomendasi Hartati terkait izin usaha pemakaian sisa lahan 75 ribu hektare untuk PT CCM. Totok lalu memberikan telepon kepada Hartati.
"Makasih ya sudah terima dua kilo (Rp 2 miliar). Itu izin lokasi atas nama PT CCM. Supaya enggak keluar ke orang lain, saya minta bapak buat surat ke PT CCM yang memberitahu izin lokasinya atas nama CCM," ujar Hartati dalam sadapan.
Komunikasi berjalan sangat dialogis. Permintaan Hartati langsung direspons Amran dari ujung teleponnya. Selama pembicaraan, Amran lebih sering mengafirmasi keinginan Hartati.
Hartati bahkan menegaskan agar Amran memberikan izin lokasi. Ia mengaku kondisi Buol saat itu kosong investasi, dan masuk lah PT CCM, sehingga lokasi tersebut maju. Ia meminta agar 75 ribu hektare jangan dikorting, dan semuanya diserahkan ke perusahaannya.
"Sebab saya tidak ada IUP-nya. Saya dikerjain terus seperti ini. Kasih surat ke saya, nanti kita barter lagi yang dua kilonya," tutur Hartati yang langsung menanyakan apakah Amran sanggup melaksanakan permintaannya.
Karena tak langsung dijawab Amran, Hartati menegaskan dirinya pahlawan, karena sebagai orang pertama yang menanamkan investasi di Buol. Belakangan, ia mengaku dianiaya ketika pengusaha lain masuk, sehingga meminta bantuan Amran.
"Iya bu. Nanti kita bicarakan dulu dengan tim semuanya. Tentu kan masalah itu harus kompak semuanya. Yang baru-baru kan enak bu, kompak. Nanti saya bantu bu," begitu Amran memberi janji kepada Hartati.
Dalam percakapan itu, Hartai mengaku pusing karena disaingi pengusaha lain, yakni Artalita Suryani alias Ayin, lewat PT Sonokeling Buana yang juga berinvestasi sawit di Buol.
Karena itu, Hartati meminta Amran menyetujui rekomendasi Hartati, dan berpura-pura tidak tahu keinginan Artalita.
"Pak, saya enggak salah loh. Malah kita berjasa di situ. Sekarang bapak kasih saja izinnya ke kita. Nanti dia enggak bisa menyela lagi. Saya bodo amat. Saya setiap hari diganggu, nanti dikira saya nantang dia. Sudah lah itu tinggalkan saja. Alat berat kamu tinggalkan saja. Kalau mau bawa silakan bawa, tinggalkan ya tinggalkan. Tapi dia kan enggak ada hak untuk masuk ke lokasi itu. Kita disitu sudah benar benar. Awalnya investiasi di situ kan berat sekali. Sekarang sudah main serobot saja, dan dibeginikan. Kita seperi apa nih? Sudah dipanggil investasi segala macam, sekarang masuk orang lain, enak saja main potong sendiri. Kita ke sana macet karena dia. Pak, bisa enggak dalam waktu seminggu? Tanya Hartati lagi kepada Amran.
Lagi-lagi Amran tak bisa memastikan untuk memberikan izin kepada Hartati. Ia berdalih, posisinya sedang cuti sebagai Bupati Buol, sehingga baru bisa menindaklanjuti permintaan Hartati setelah cuti. Kalau memberi izin di masa cuti, Amran mengaku akan disalahkan.
"Masalahnya ada instansi lain bu. Kalau dibicarakan dengan pelaksana tugas bupati, dia enggak berani. Nanti setelah saya masuk, baru bisa urus itu. Intinya kan kemarin sudah," jawab Amran.
Ketika ditanya hakim, Amran membenarkan pembicaraan dirinya dengan Hartati lewat sambungan telepon.
Ia menjelaskan, saat itu Hartati meminta izin usaha perkebunan sisa 75 ribu hektare dikeluarkan untuk PT CCM.
"Saya juga setuju rekaman ini diputar, karena selama ini saya merasa dianiaya, memeras," kata Amran, sambil menjelaskan bahwa yang dimaksud dua kilo adalah Rp 2 miliar. (*)