Hartati Merasa Paling Dirugikan dalam Kasus Buol
Empat buah surat yang dibuat oleh Bupati justeru merugikan PT HIP, karena pada dasarnya sejak tahun 1994 kami sudah mendapatkan izin

TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol, Hartati Murdaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11/2012). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut didakwa 5 tahun penjara karena diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. (Tribun Jakarta/DANY PERMANA)
Amran mengaku menyampaikan permintaan langsung kepada Hartati saat bertemu singkat di sebuah hotel di Jakarta. Namun diakuinya bahwa dalam pertemuan itu Hartati tidak pernah menyatakan setuju memberikan dana.
Dana diberikan atas inisiatif dan atas perintah Totok Lestyo selaku Direktur PT HIP tanpa persetujuan Hartati, sehingga Hartati melaporkan Totok Lestyo ke Polisi atas dugaan penyelewengan dana perusahaan sebesar Rp3 miliar.