Jumat, 3 Oktober 2025

Neneng Diadili

Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa Terhadap Neneng Sri Wahyuni

Arif Lubis, saksi perkara kasus korupsi proyek PLTS, menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadapNeneng Sri Wahyuni.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa Terhadap Neneng Sri Wahyuni
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012). Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arif Lubis, saksi perkara kasus korupsi proyek PLTS, menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadapNeneng Sri Wahyuni.  Berkali-kali Neneng mengaku sebagai ibu rumah tangga yang tidak tahu apa-apa terkait proyek PLTS , namun Arif jutru mengungkapkan lain.

Hal ini bermula dari Hakim Tipikor Jakarta, Pangeran Napitupulu yang menanyakan sekaligus menegaskan status dari Terdakawa Neneng di PT Anugrah Nusantara.

"Jadi, status Ibu Neneng itu sebenarnya apa?" tanya Hakim Pangeran kepada Arif Lubis, Staf Marketing dari PT Sundaya Indonesia dalam persidangan, Selasa (11/12/2012).

"Sebagai pimpinan keuangan," jawab Arif, seraya menerangkan dirinya bersama pihak PT Sundaya pernah melakukan rapat bersama Neneng dan Mindo Rosalina Manullang.

PT Sundaya sendiri merupakan perusahaan pendukung PT Alfindo Nuratama Perkasa, mendapatkan tender proyek PLTS tahun anggaran 2008. Baik PT Alfindo maupun PT Anugrah Nusantara merupakan anak perusahaan Permai Group, milik M Nazaruddin.

Seperti diketahui sebelumnya, Neneng Sri Wahyuni selaku mantan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans yang bersumber dari APBN perubahan 2008.

Menurut Jaksa, Istri dari Muhammad Nazaruddin tersebut, baik secara individu maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,72 Miliar.

Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Denda Rp 1 miliar.

(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved