Teroris Kabur
Roki Otak Dibalik Penyimpanan Bom di Mapolsek Pasar Kliwon
Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo teroris yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2012) lalu, ternyata menjadi otak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo teroris yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2012) lalu, ternyata menjadi otak dibalik penyimpanan bom rakitan di halaman depan Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (20/11/2012).
Setelah kabur dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, naluri Roki untuk melakukan aksi teror tenyata tidak surut, dengan sokongan dana dari seseorang berinisial SG yang saat ini juga sudah ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di Solo.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa dengan ditemukannya bahan peledak atau bom rakitan di Mapolsek Pasar Kliwon, ternyata diletakkan yang bersangkutan. Ia yang merencanakan dan terlibat dalam pembuatan bom rakitan tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012).
Selain itu, Roki dalam melancarkan aksinya selama dalam pelarian dibantu dua orang temannya yang berinisial IK dan TN yang juga kini sudah ditangkap pihak kepolisian di Solo. Roki memang handal merakit bom, ia lah orang yang merakit bom setelah lari dari tahanan kemudian hasil karyanya tersebut di simpan di depan halaman Mapolsek Pasar Kliwon.
“Yang bersangkutan dibantu dua orang, keduanya sudah ditangkap masing-masing beinisial IK dan TN. Dua orang ini diduga memberikan bantuan kepada Roki selama dalam pelarian dan diidentifikasi membantu Roki dalam membuat bom rakitan,” ungkapnya.
Pelarian Roki pun berakhir, Ia dibekuk tim Densus 88 Antiteror Polri di Terminal Madiun Kota, Jawa Timur, Senin (10/12/2012) pukul 19.30 WIB.
Teroris yang divonis enam tahun penjara tersebut kabur dari tahanan ketika sejumlah orang melakukan kujungan ke rumah tahanan yang memang dikhususkan untuk para teroris. Saat itu, Selasa (6/11/2012) sekitar pukul 13.00 WIB ada sejumlah orang datang ke rumah tahanan yang terletak dilantai empat Polda Metro Jaya.
Roki divonis bersama enam terdakwa teroris kelompok Klaten lainnya yaitu Yudo Anggoro, Nugroho Budi Santoso, Tri Budi Santoso, Joko Lelono, dan Agung Jati Santoso oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (08/11/2011).
Roki sebagai otak kelompok teroris Klaten diganjar hukuman penjara selama 6 tahun. Sedangkan Yudo Anggoro, Nugroho Budi Santoso, Tri Budi Santoso, Joko Lelono, dan Agung Jati Santoso masing-masing divonis 5 tahun penjara.
Kelompok teroris pimpinan Roki Aprisdianto pernah melakukan aksi teror bom di beberapa tempat di Klaten pada November hingga Desember 2010. Beberapa tempat yang menjadi sasaran bom kelompok Klaten ini diantara tiga pos Polisi, dua buah Gereja, dan sebuah Mesjid dengan tujuan untuk menyebar fitnah.