Jumat, 3 Oktober 2025

Teroris Kabur

Penyandang Dana Roki untuk Rakit Bom Diamankan

Selain menangkap Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo teroris yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2012) lalu

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Penyandang Dana Roki untuk Rakit Bom Diamankan
TRIBUN JOGJA/Hasan Sakri Ghozali
Petugas Gegana Sat Brimobda Jateng mencari sisa-sisa bahan bom yang berhasil dijinakkan di Polsek Pasar Kliwon, Kota Solo, Jateng, Selasa (07/12/2010). Bom yang ditemukan oleh tukang sapu di sekitar Polsek Pasar Kliwon tersebut berhasil dijinakkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menangkap Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo teroris yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2012) lalu, tim Densus 88 Antiteror Polri pun menangkap tiga orang lainnya yang diduga kuat jaringan Roki yang selama ini masih berkeliaran.

Setelah ditangkapnya Roki di Terminal Madiun Kota, Jawa Timur, Senin (10/12/2012) pukul 19.30 WIB, kemudian tim Densus 88 bergerak cepat ke Solo dan berhasil membekuk dua orang lainnya dengan inisial IK dan TN.

“Dua orang ini diduga memberi bantuan kepada Roki selama dalam pelarian dan diidentifikasi membantu Roki untuk membuat bom rakitan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012).

Kemudian, setelah penangkapan IK dan TN, tim Densus 88 Antiteror Polri kembali bergerak dan menangkap SG di Solo pada pukul 09.00 WIB, Selasa (11/12/2012). “ Ia memiliki peran sebagai penyokong dana,” ucap Boy.

Hubungan antar Roki, IK, TN, dan SG di duga merupakan teman lama yang tergabung dalam jaringan teroris Klaten. “Kita diduga kawan lama, artinya orang yang sebenarnya juga jaringanny dan membantu proses perakitan dan upaya perencanaan teror,” ungkapnya.

Pelarian Roki berakhir, Ia dibekuk tim Densus 88 Antiteror Polri di Terminal Madiun Kota, Jawa Timur, Senin (10/12/2012) pukul 19.30 WIB.

Teroris yang divonis enam tahun penjara tersebut kabur dari tahanan ketika sejumlah orang melakukan kujungan ke rumah tahanan yang memang dikhususkan untuk para teroris. Saat itu, Selasa (6/11/2012) sekitar pukul 13.00 WIB ada sejumlah orang datang ke rumah tahanan yang terletak dilantai empat Polda Metro Jaya.

Roki divonis bersama enam terdakwa teroris kelompok Klaten lainnya yaitu Yudo Anggoro, Nugroho Budi Santoso, Tri Budi Santoso, Joko Lelono, dan Agung Jati Santoso oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (08/11/2011).

Roki sebagai otak kelompok teroris Klaten diganjar hukuman penjara selama 6 tahun. Sedangkan Yudo Anggoro, Nugroho Budi Santoso, Tri Budi Santoso, Joko Lelono, dan Agung Jati Santoso masing-masing divonis 5 tahun penjara.

Kelompok teroris pimpinan Roki Aprisdianto pernah melakukan aksi teror bom di beberapa tempat di Klaten pada November hingga Desember 2010. Beberapa tempat yang menjadi sasaran bom kelompok Klaten ini diantara tiga pos Polisi, dua buah Gereja, dan sebuah Mesjid dengan tujuan untuk menyebar fitnah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved