Mafia Anggaran
Fahd A Rafiq Pasrah Hadapi Putusan Hakim Siang Ini
Pengusaha sekaligus Politisi Golkar, akan mendengarkan vonis hakim hari ini, Selasa (11/12/2012).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Fahd A Rafiq, memasuki babak akhir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pengusaha sekaligus Politisi Golkar, akan mendengarkan vonis hakim hari ini, Selasa (11/12/2012).
Rudi Alfonso, penasihat hukum Fahd kepada wartawan mengatakan, kliennya pasrah menghadapi vonis yang akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB nanti.
"Tidak ada persiapan apa-apa. Yang bersangkutan serahkan sepenuhnya pada pertimbangan hakim," kata Rudi.
Pada persidangan sebelumnya, Fahd dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Fahd dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan cara menyuap anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati, terkait pengalokasian DPID tahun anggaran 2011.
Selain pidana penjara, Fahd juga dituntut membayar pidana denda Rp 100 juta, subsider empat bulan penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan dengan amar menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bertentangan dengan pasal 5 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana," kata JPU KPK Medi Iskandar di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11/2012) lalu.
Dalam menyusun surat tuntutannya, JPU KPK mempertimbangkan hal memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah menimbulkan citra buruk lembaga legislatif.
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, menunjukkan keterusterangan, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Fahd mengetahui adanya alokasi DPID tahun anggaran 2011. Ia lantas mencari jalan untuk bisa berpartisipasi dalam DPID dengan menghubungi Haris.
Fahd mengungkapkan keinginannya ke Haris, dan meminta dikenalkan dengan anggota Banggar yang bisa memasukkan tiga kabupaten sebagai penerima DPID.
Haris lantas menghubungi Achmad Syarif dari Wa Ode Nuhayati Center, untuk memfasilitasi pertemuan antara Fahd dengan Wa Ode.
Selanjutnya, Wa Ode, Syarif, dan Haris bertemu di Restoran Pulau Dua Senayan. Wa Ode menyatakan kesanggupannya mengusahakan agar tiga kabupaten menerima DPID. Wa Ode menyarankan agar Fahd mengajukan proposal tiga daerah tersebut.
Pertemuan selanjutnya dilakukan di DPR. Hadir dalam pertemuan tersebut, Fahd, Haris, dan Wa Ode. Fahd menyampaikan keinginannya secara langsung, agar tiga kabupaten menerima DPID yang masing-masing bernilai Rp 40 miliar.
Wa Ode Nurhayati meminta uang komitmen dari Fahd sebesar lima hingga enam persen dari alokasi DPID, yang akan diterima masing-masing daerah, dan Fahd menyanggupinya.