Kamis, 2 Oktober 2025

BP Migas Dibubarkan

Pemerintah dan DPR Harus Percepat Revisi UU Migas

Pembubaran Badan Pengelola Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) menyisakan risiko besar bagi pemerintah Indonesia.

Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembubaran Badan Pengelola Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) menyisakan risiko besar bagi pemerintah Indonesia. Pembubaran organisasi tersebut oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu tidak lantas menghilangkan berbagai kewajiban yang telah disepakati dengan berbagai pihak lain dalam kontrak kerjasama yang ada.

"Tidak tertutup kemungkinan pemerintah dapat dituntut oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dalam pelaksanaan kontrak tersebut," kata Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Herman Agustiawan dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Senin(10/12/2012).

Kondisi di atas kata Herman menegaskan pentingnya kepastian arah bagi pengelolaan di hulu migas. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR harus segera duduk bersama dan mempercepat revisi landasan hukum bagi pengelolaan tersebut, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Dalam upaya revisi tersebut, perlu diberlakukannya orientasi yang lebih terbuka. Hal ini diharap dapat meminimalisasi terjadinya tuntutan
judicial review di kemudian hari.

Selain itu, kajian-kajian yang telah dikembangkan oleh berbagai elemen masyarakat lainnya juga perlu diperhatikan.  Kesemuanya ini bertujuan agar UU yang baru tersebut dapat menjadi pondasi hukum yang kuat bagi industri migas ke depannya.
Namun tidak kalah pentingnya, upaya revisi UU tersebut harus bermuara pada terwujudnya ketahanan energi nasional.

“Jangan sampai kita lupa pekerjaan rumah kita yang lebih besar dalam bidang migas, yaitu ejawantah kemakmuran dan kedaulatan. Hal ini yang harus dielaborasi dalam aturan perundang-undangan yang baru, dan tidak boleh terabaikan hanya karena permasalahan BP Migas saat ini,"ujar Herman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved