Penarikan Penyidik KPK
Kapolri Persilakan KPK Gunakan Penyidik dari Kepolisian
Kapolri Jenderal Timur Pradopo mempersilakan KPK menggunakan tenaga penyidik Polri yang habis masa tugasnya di KPK, bila masih dibutuhkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan tenaga penyidik Polri yang habis masa tugasnya di KPK, bila masih dibutuhkan.
"Saya kira, saya hanya memberi tahu bahwa itu (masa tugasnya) sudah habis. Kalau masih mau digunakan KPK, silakan," ujar Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2012).
Polri hingga saat ini masih menunggu surat dari KPK, terkait jawaban tentang status penyidik Polri di KPK.
"Saya kira nanti kan KPK menyurati kepada kami," imbuhnya.
Mengenai alih status penyidik Polri yang menjadi penyidik KPK, Kapolri enggan berkomentar banyak, karena masalah kepegawaian yang lebih memahami adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
"Sekali lagi, silakan tanyakan kepada Menpan," ucapnya.
Kapolri menegaskan, dalam pemberantasan korupsi, KPK, Polri, dan Kejaksaan harus bersinergi. Saling bahu membahu memerangi korupsi.
"Pemberantasan korupsi ini kita harus sinergi, kita (Polri), KPK, dan Kejaksaan, itu yang harus dilakukan. Saya kira itu nanti peraturan pemerintah mengarah ke sana," tuturnya. (*)