Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Tangkap Pegawai Pajak

Buru Suap Rp 280 Juta Tommy Bohongi Atasannya

Terdakwa perkara suap Tommy Hindratno telah membohongi atasannya Sihabudin Efendi, Kepala KPP Sidoarjo Selatan, untuk menerima

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap Tommy Hindratno telah membohongi atasannya Sihabudin Efendi, Kepala KPP Sidoarjo Selatan, untuk menerima suap dari konsultan pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo, dengan dalih menjenguk mertuanya yang sakit di Jakarta.

Hal itu disampaikan Sihabudin saat dihadirkan sebagai saksi untuk Tommy, pegawai pajak pada KPP Sidoarjo Selatan, yang didakwa menerima suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (10/12/2012).

"Saya tahu sore hari ada informasi dia ke Jakarta. Tommy sendiri ke Jakarta menyampaikan izin lewat sms dengan urusan mertua sakit. Saya waktu itu ada di kanwil," ujar Sihabudin yang menjelaskan anak buahnya itu dipercaya di bagian pengawasan dan konsultasi wajib pajak.

Menurut Sihabudin, pengawasan dan konsultasi pajak yang dilakukan Tommy dan pegawai pajak lainnya harus sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya mengurusi konsultasi untuk wajib pajak yang berada di wilayah tempatnya bekerja.

Sebelum ke Jakarta, kata Sihabudin, pagi hari pada 6 Juni 2011 masih melihat Tommy mengikuti rapat untuk memberi arahan kepada petugas lapangan terkait akan datangnya agenda Sensus Pajak Nasional. Setelah itu, Sihabudin ke kantor wilayah dan tidak tahu lagi kemana Tommy setelah itu.

Tiba-tiba, masih berada di kanwil, Sihabudin mendengar kabar kalau Tommy ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di sebuah rumah makan Padang, Lapangan Raos, Tebet, Jakarta Selatan, sore harinya.

Dalam berita acara pemeriksaan di depan penyidik KPK, pada halaman lima, Sihabudi membalas izin lewat BBM. Sihabudin juga menyampaikan kepada Tommy untuk berhati-berhati dan memperbanyak dzikir semoga aman. Inilah yang ditanyakan Ketua Hakim Dharmawati Ningsih maksud pesan Sihabudin.

"Ya kalau mengerjakan pekerjaan harus hati-hati. Dan 'aman' ini biar informasi yang katanya KPK menangkap Tommy tidak benar," terang Sihabudin yang mengaku melihat kepastian penangkapan Tommy setelah Magrib dari pemberitaan televisi.

Malam itu Sihabudin langsung melakukan rapat evaluasi dengan seluruh staf terkait masalah yang menimpa Tommy. Hampir semua rekan-rekannya, tidak mengetahui masalah Tommy hingga ditangkap penyidik KPK.

"Kita enggak berani mengevaluasi barang-barang yang ada di mejanya. Karena malamnya ada petugas Kisda (Kepatuhan Internal Sumber Daya Internal Ditjen Pajak) dan besoknya langsung disegel. Mereka mengamankan barang-barang agar tidak diganggu gugat," terang Sihabudin.

Jaksa mendakwa Tommy telah menerima suap Rp 280 juta dari James Gunardjo, konsultan PT Bhakti Investama pada 6 Juni 2012. Uang ini sebagai kompensasi setelah Tommy memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak, terkait permohonan lebih pajak PT Bhakti Investama.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved