Kamis, 2 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

Saksi Tegaskan Hartati Instruksikan Beri Uang ke Bupati Buol

Saksi Dede Kurniawan Wahyudi yang juga karyawan PT Hardaya Inti Plantation (HIP), di Buol, Sulawesi Tengah

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Saksi Tegaskan Hartati Instruksikan Beri Uang ke Bupati Buol
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol, Hartati Murdaya (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11/2012). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut didakwa 5 tahun penjara karena diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. (Tribun Jakarta/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Dede Kurniawan Wahyudi yang juga karyawan PT Hardaya Inti Plantation (HIP), di Buol, Sulawesi Tengah kembali mengungkapkan adanya perintah Presiden Direktur HIP, Hartati Murdaya terkait pengeluaran uang Rp 1 miliar untuk Bupati Buol, Amran Batalipu.

Menurut Dede, perintah itu ia ketahui dari atasannya, Seri Seriton.

"Untuk perkebunan, atas instruksi Ibu (Hartati) nanti dananya disiapkan," kata Dede ketika bersaksi untuk terdakwa Hartati Murdaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Namun, terkait uang Rp 2 miliar, Dede mengaku tidak tahu adanya campur tangan Hartati juga. Di hadapan Majelis Hakim, Dede hanya mengetahui bahwa uang Rp 2 miliar dikeluarkan atas perintah Direktur PT HIP, Totok Lestiyo.

"Yang Rp 2 miliar, hanya atas perintah pak Totok," kata Dede.

Namun, lanjut Dede, untuk uang Rp 2 miliar, dia hanya dipinjam rekeningnya untuk menerima transfer dana sebesar Rp 250 juta.

Hal senada dikatakan Corporate Thresury PT Central Cipta Murdaya (CCM), Kirana Wijaya. Menurutnya, uang Rp 1 miliar disiapkan untuk pengamanan kebun kelapa sawit di Buol yang pembayarannya melalui Amran Batalipu selaku Bupati Buol.

Sementara, lanjut Kirana, uang sebesar Rp 2 miliar untuk kebutuhan pilkada di Buol yang digelar Agustus 2012.

Seperti diketahui, pengusaha kawakan Siti Hartati Murdaya didakwa menyuap mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah Amran Abdullah Batalipu sebesar Rp 3 miliar agar mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaannya.

"Siti Hartati Murdaya selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Citra Cakra Murdya baik secara sendiri dan bersama-sama dengan Gondo Sudjono selaku Direktur Operasional PT HIP dan Yani Ansori selaku General Manager Supporting PT HIP serta Arim selaku Financial Controller dan Totok Lestiyo sebagai Direktur PT HIP melakukan perbuatan memberi Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar kepada penyelenggara negara yaitu Amran Abdullah Batalipu agar Amran membuat surat untuk Gubernur Sulawesi Tenggara dan kepala Badan Pertanahan Nasional," kata jaksa penuntut umum Edy Hartoyo dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntut Hartati dengan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 44 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 250 juta.

Dakwaan kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 44 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 150 juta.

*Berita lengkap mengenai Hartati Murdaya dijadikan Tersangka Silakan Klik Disini

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved