Neneng Diadili
Neneng Hanya Kuat Sidang 'Satu Ronde'
tak bisa meneruskan persidangan 'ronde kedua' untuk mendengarkan keterangan saksi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Neneng Sri Wahyuni, terdakwa korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi anggaran 2008, kembali sakit pinggang sehingga tak bisa meneruskan persidangan 'ronde kedua' untuk mendengarkan keterangan saksi.
Hakim Ketua Tati Hardiyanti tak bisa melakukan apa-apa sehingga harus menutup persidangan dan melanjutkan pada Selasa pekan depan, untuk mendengarkan tiga saksi dari PT Sundaya Indonesia, pengerja proyek PLTS, yakni Rustini, Arief Lubis dan Iwan.
"Saudara nanti akan dimintai keteranghn Selasa. Jadi tidak perlu dipanggil lagi. Karena dimintai pertama kali, dan pukul 09.00 WIB sudah hadir," ujar hakim Tati yang memimpin sidang untuk terdakwa Neneng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Permintaan hakim Tati juga berlaku untuk saksi Marisi Matondang, bekas Direktur Administrasi PT Anugrah Nusantara, yang mengurus administrasi dokumen proyek PLTS di Kemennakertrans, yang akan diperdengarkan dengan tiga saksi PT Sundaya Indonesia.
Persidangan Neneng hari ini menghadirkan enam saksi yang dibagi ke dalam dua ronde. Pada tahap pertama, saksi yang dimintai keterangan adalah Marisi, Dedi Afiandi staf marketing PT Anugrah Nusantara, dan Ratno, bendahara pengadaan proyek dari Kemennakertrans.
Pada tahap ini, Neneng masih mampu mendengarkan ketiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum sampai tuntas. Setelah kesaksian mereka didengar, hakim ketua Tati lalu menskor sidang untuk istirahat, shalat Dzhuhur dan makan siang.
Tiba giliran skor dicabut, persidangan kemudian dilanjutkan. Tati kemudian menanyakan apakah terdakwa Neneng siap melanjutkan persidangan dijawab tidak bisa lantaran sakit pinggang.
Saat itu, ketiga saksi dari PT Sundaya Indonesia yang dipakai jasanya untuk pengadaan dan pembangunan PLTS oleh PT Anugrah Nusantara dengan memakai bendera PT Alfindo Nuratama Perkasa sudah siap memberikan kesaksian.
Marisi dalam keterangannya menampik jika Neneng adalah Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara dan berwenang mengeluarkan kebijakan keluar masuknya uang untuk suplier barang yakni PT Sundaya, dan membayar fee ke PT Alfindo yang benderanya dipakai PT Anugrah.