Mendagri Kembalikan Suripto ke KPU sampai Pejabat Baru Terpilih
Suripto Bambang Setyadi kembali memangku jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suripto Bambang Setyadi kembali memangku jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sebelumnya, Suripto dipulangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintah agar KPU memberhentikannya karena melanggar kode etik.
"Saya sudah terima (sekjen, wasekjen, wakabiro hukum KPU) dan kembalikan lagi (ke KPU) untuk tetap menjalankan tugas sampai dipilihnya yang baru. Artinya begini, KPU sudah menjalankan keputusan itu dan saya memulangkan, silakan lagi dipakai sampai terpilih yang baru," ujar Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi, di kantornya, Kamis (6/12/2012).
Gamawan memandang perlu mengembalikan Suripto (sekjen) mengingat pos di kesekretariatan KPU kosong.
"Kalau sekjen dipulangkan, wakil sekjen dipulangkan, kosonglah dua-duanya. Nah itu kita terima dua-duanya dan saya bicara dengan KPU. Silakan pakai sampai terpilih sekjen yang baru. Wakilnya (Asrudi Trijono) saya tarik," tegas mantan gubernur Sumatera Barat itu.
Diwartakan sebelumnya, dalam sidang putusannya tiga pekan lalu, DKPP menjatuhkan vonis kepada jajaran sekretriat jenderal KPU lantaran melanggar kode etik
Mereka adalah Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi, Wasekjen Asrudi Trijono, Kepala Biro Hukum KPU Nanik Suwarti, dan Wakil Kepala Biro Hukum Syaiful Bahri.
Hanya Nanik yang dipulangkan ke sekretariat negara, tiga orang lainnya berasal dari Kemendagri.