Baru 21 Persen Pemda Punya Perda Bangunan Gedung
Saat ini dari 498 keseluruhan kabupaten dan kota, baru 21 persen pemda yang memiliki Perda Bangunan Gedung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari data Kementerian Pekerjaan Umum (PU)masih banyak pemerintah daerah (pemda) di wilayah kabupaten dan kota di Indonesia yang belum memiliki peraturan daerah (perda) mengenai Bangunan Gedung. Saat ini dari 498 keseluruhan kabupaten dan kota, baru 21 persen pemda yang memiliki Perda Bangunan Gedung.
"Sisanya yakni 393 kota lainnya, belum memiliki perda Bangunan Gedung,"ujar Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU Guratno Hartanto di Hotel Sahid, Kamis (6/12/2012).
Kementerian PU menargetkan seluruh pemda kabupaten dan kota mempunyai Perda mengenai Bangunan Gedung hingga 50 persensampai dengan 2014. Untuk itu Pemerintah terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya perda tersebut, dan pendampingan teknis penyusunan perda kepada pemda.
"Kami juga berharap ada sinergisitas antara seluruh stakeholder terkait untuk merealisasikannya,"jelas Guratno Hartanto.
Lambannya proses penerbitan perda itu, menurut Guratno, diduga karena tidak menjadi prioritas pelaksanaan oleh pemerintah daerah setempat. Akibatnya, banyak daerah yang menilai keberadaannya tidak mendesak. (*)