Vonis Bebas Misbakhun
Kuasa Hukum Misbakhun Minta KPK dan KY Periksa Sofyan Asryad
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Sofyan Arsyad.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Kuasa hukum Mokhamad Misbakhun, Batara Tampubolon, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Sofyan Arsyad.
Sofyan Asryad tak lain adalah pelapor dugaan suap kepada hakim agung pemutus bebasnya Misbakhun di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Arsyad menurut Batara, perlu diperiksa bukan semata hanya demi kebenaran tentang laporannya, tetapi juga motivasi di balik laporan yang dilakukan.
Sesuai dengan perintah KUHAP, Batara menjelaskan, dalam setiap kasus seorang saksi pelapor harus ada dan diperiksa. Hal itu menjadi penting, lanjutnya lagi dirinya mengaku tak pernah menggunakan cara-cara kotor dalam menangani kasus Misbakhun.
"Sofyan ini harus diperiksa. Siapa dia dan apa motivasinya. KY dan KPK harus memeriksa, supaya tak semua orang bisa melaporkan hal-hal yang absurd, harus dengan bukti jelas. Jangan hanya pernyataan di atas materai. Kalau seperti itu siapa saja bisa bikin laporan yang merusak nama orang lain," tegas Batara kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/12).
Dengan memeriksa Sofyan, katanya lagi, KY dan KPK bisa segera mengambil keputusan. Apakah akan menindaklanjuti laporannya, atau justru menutupnya.
"Lembaga negara segera ambil keputusan, daripada silang pendapat. Ada atau tidak? Kalau laporannya kuat, segera umumkan. Kalau tak kuat, ya segera diumumkan juga," pintanya. .
Terpisah Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui adanya laporan tentang dugaan suap itu. Namun Johan tak mau membeber nama pelapornya. Johan menegaskan, laporan itu masih ditelaah.
Beberapa waktu lalu diberitakan , Sofyan Arsyad melaporkan dugaan suap Misbakhun melalui pengacaranya, kepada dua orang anggota majelis hakim yang mengabulkan permohonan PK. Misbakhun, sebelumnya menjadi terpidana dalam perkara pemalsuan L/C fiktif Bank Century untuk PT.Selalang Prima.
Sofyan mengungkap, pengacara Misbakhun, Lukman Hakim menyuap dua hakim agung, yakni Mansyur Kertayasa dan Zaharuddin, dengan uang miliaran rupiah.