Bupati Menikahi ABG
Mabes Polri Butuh Informasi Detail Fany Oktora
Polri perlu mendalami laporan mantan istri Bupati Garut Fany Oktora
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polri perlu mendalami laporan mantan istri Bupati Garut Fany Oktora. Hal tersebut sangat penting, apakah dalam kasus pernikahan singkat tersebut ada tindak pidana atau tidak.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto mengungkapkan bahwa laporannya baru diterima kepolisian, kemarin Senin (3/12/2012).
"Setiap menerima laporan, baik langsung maupun melalui informasi surat, kita perlu melakukan pendalaman terhadap permasalahn yang ada, sehingga kita perlu waktu melakukan penyelidikan, apakah ini bisa dilanjut ke penyidikan atau tidak. Sehingga kalau tadi temen kita menanyakan ada indikasi pidana, ini masih ada pendalaman dari teman-teman penyidik Bareskrim," ungkap Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2012).
Dikatakan, saat melapor, Fany sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan, namun belum tuntas. Sehingga butuh pemeriksaan lanjutan yang direncanakan dilakukan Selasa (4/12/2012).
"Tapi yang bersangkutan tidak hadir mungkin dilain waktu ada informasi lebih detail berkaitan dengan laporannya kepada kita," ucap Agus.
Fany Oktora jatuh sakit setelah melaporkan mantan suaminya yang menjabat sebagai Bupati Garut Aceng Fikri kemarin, Senin (3/12/2012) ke Bareskrim Polri.
Akibatnya Fany tidak bisa memenuhi undangan penyidik Bareskrim Polri hari ini, Selasa (3/12/2012) untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.
"Dia agak sakit, kecapean. Tadi malam ngeluh. Rencanany pukul 13.00WIB akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Mungkin karena lelah, jadi dia tidak bisa hadir," kata Dany Saliswijaya, kuasa hukum Fany saat dihubungi wartawan, Selasa (4/12/2012).
Penyidik Bareskrim rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Fany sebagai saksi pelapor. "Saksi belum bisa kan harus dituntaskan dulu pemeriksaan terhadap Fany," ucapnya.
Fany kemarin, Senin (3/12/2012) datang sekitar pukul 13.15 WIB ke Bareskim Polri. Hampir lima jam berada di Bareskrim. Menurut kuasa hukumnya, Herman Kartadinata selama berada di ruang Bareskrim Fany tidak diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi hanya berkonsultasi dan bertukar pikiran mengenai apa yang terjadi kepada Fany bisa ditarik ke ranah pidana atau tidak.
“Di dalam hanya hanya berbicara tentang perjalanan itu, karena kita tidak mau sembarangan melaporkan,” kata kuasa hukumnya yang lain Herman Katadinata.
Laporan Fany diterima Bareskrim dengan nomor LP/ 936/XII/Bareskrim 3 Desember 2012. Bupati Garut, Aceng Fikri dilaporkan dengan empat pasal 280 tentang penghalang daripada perkawinan.
Kemudian pasal 378 mengenai penipuan karna Aceng memberikan janji-janji kepada Fany yang tidak terpenuhi, bahwa waktu akan melakukan pernikahan, dia menganggap sudah sebagai duda, tapi ternyata masih mempunyai istri. Pasal 310 tetang pencemaran nama baik, dan pasal 335 tentang tindakan tidak menyenangkan.