Kamis, 2 Oktober 2025

Bupati Menikahi ABG

Mendagri: Berhentikan Bupati Aceng Mesti Melalui DPRD Garut

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan Bupati Garut Aceng HM Fikri bisa diberhentikan antara lain karena tidak melaksanakan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Mendagri: Berhentikan Bupati Aceng Mesti Melalui DPRD Garut
tribunjabar
Bupati Jabar, Aceng HM Fikri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan Bupati Garut Aceng HM Fikri bisa diberhentikan antara lain karena tidak melaksanakan kewajiban seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan. Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Namun, kata dia, pemberhentian Bupati Aceng hanya bisa dilakukan melalui DPRD Garut.

"Pemberhentian harus melalui DPRD. DPRD harus hadir 3/4 dan dari 3/4 itu 2/3 harus menyatakan persetujuannya untuk memberhentikan," ungkap Gamawan kepada wartawan, di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (3/12/2012).

Proses selanjutnya, persetujuan DPRD tersebut disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji. Dan dalam waktu 30 hari, MA harus sudah menyatakan sikapnya setuju atau tidak untuk memberhentikan Bupati Aceng.

"Hasil uji MA akan dikembalikan ke DPRD, lalu DPRD mengambil keputusan dan mengirimkannya ke Presiden. 30 hari juga presiden tentukan sikapnya. Jadi sekarang kita sedang mengkaji dan mencermati. Staf saya sedang ke Garut, bagaimana aspirasi masyarakat di Garut, dan bagaimana DPRD," ujar Gamawan.

Lanjut Gamawan, langkah ini diambil untuk mendalami kasus ini sendiri dan sanksi apa yang layak diberikan kepada Aceng. "Karena itu tim saya kesana untuk tinjau seperti apa aspirasi masyarakat dan DPRD. Apakah saya akan ambil teguran. Tentu saya dalami dulu," tegasnya.

"Kalau teguran mudah. Besok bisa saya buat teguran. Kalau selesai dengan teguran saya buat besok teguran," ungkapnya lebih lanjut.

Gamawan Fauzi juga mengungkapkan Bupati Aceng melanggar pasal 27 F dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan. Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Tegas Mendagri, Aceng selaku Bupati harusnya wajib memelihara etika sebagai kepala daerah dalam menjelankan pemerintahannya.

"Bupati itu wajib memelihara etika dalam menyelenggarakan pemerintahan. Itu di pasal 27 F. pasal 29.Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan etika pemerintahan, dapat diberhentikan. Itu diatur dalam PP 6/2005," ungkap Gamawan.

Sebagai pribadi pun, Mendagri tidak dapat menerima sikap Bupati Aceng yang tidak memberikan tauladan yang baik kepada masyarakat. Selain itu, Bupati Garut itu juga menurutnya, tidak patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan nomor 1 tahun 1974. Tepatnya pada pasal 2 ayat 2, yakni setiap perkawinan harus dicatatkan.

"Mestinya beliau memberi contoh yang baik kepada publik. Beliau adalah figur, orang nomor satu, pemimpin Garut. Kenapa saya katakan harus patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan? Karena dalam UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2, setiap perkawinan harus dicatatkan. Berarti bagi yang tidak mencatatkan tidak taat pada UU," kesalnya.

"Dalam sumpah janji, kepala daerah wajib taat pada peraturan perundang-undangan. Pertama dia nikah tanpa pencatatan. Kedua, dia menceraikan begitu saja. Seorang pemimpin semestinya jadi contoh," tegasnya.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved