Cover Story Tribun Jakarta Digital
Kepala Junis Dibenturkan ke Tembok
Setelah membuka satu kata kesaksian mengenai penyiksaan Nurlena kepada Junis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah membuka satu kata kesaksian mengenai penyiksaan Nurlena kepada Junis, Tiara kemudian mengungkap kelakuan buruk lainnya sang ibu tiri. Menurut Tiara, Nurlena pun sempat menghajar Junis menggunakan talenan, perabot dapur terbuat dari kayu atau plastik yang biasa dugunakan alas memotong daging, ikan, sayur atau mengiris bumbu.
Gara-garanya, bocah yang sedang lucu-lucunya dan serba ingin tahu itu menemani Nurlena memasak. Namun rupanya, Nurlena merasa bukan terbantum melainkan justru terganggu. Untuk menjauhkan Junis, ibu tiri menyuruh Tiara menutupi mata sang adik menggunakan tali.
"Saya tanya, kok Tiara mau? Katanya Tiara takut, dia juga bilang dede (Junis) dibanting, dan dicekik sama mama (Nurlena)," ujar Agusdiana Ekawati, ibunda kandung Tiara dan Junis.
Informasi yang diperoleh Tribun, diketahui Nahnu dan Agusdiana bercerai pada Maret 2010. Semula, kedua anak itu diasuh Agusdiana. Namun setelah beberapa bulan cerai, Tiara dan Junis diserahkan kepada Nahnu, yang saat itu tinggalnya kerap berpindah, dan hidupnya belum mapan. Karena keterbatasan tersebut, kedua bocah itu lalu ditiipkan Nahnu ke salah seorang kerabatnya.
Kemudian, November 2011, Nahnu yang berstatus duda menikahi Nurlena. Pernikahan tersebut tidak direstui orangtua sang mempelai perempuan. Terbukti, setelah tiga bulan hidup bersama, orangtua Nurlena merampas istri Nahnu itu. Tiga bulan berlalu, Nurlena kembali lagi kepada Nahnu. Merka hidup berdua selama dua bulan di rumah kontrakan. Namun dua bulan terakhir, Nahnu mengajak Tiara dan Junis, gabung menjadi bagian dari rumah tangga mereka.
Sejak itulah, Tiara dan Junis tinggal bersama pasangan Nahnu dan Nurlena. Menurut Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Anggraeni Putri, selama itu pulalah korban mengalami penganiayaan dari Nurlena. Puncaknya, Minggu lalu, dini hari.
"Diketahui bahwa saat menganiaya, pelaku membenturkan kepala ke tembok, mencolok mata dengan jarinya, memukul dengan pipa, memukul dengan talenan," kata Iptu Anggraeni.
Nurlena dijerat pasal 80 Undang-undang Perlindungan No 23 Tahun 2003, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun karena kasus penganiayaan tersebut berlangsung di wilayah Tanggerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan kasus tersebut ke Polresta Metro Tangerang.
Ada pun jenazah Junis telah dimakamkan di pemakaman keluarga di Pemakaman Putra Guna, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis sore, sekitar pukul 16.00 WIB. Nahnu sempat histeris saat jenazah putrinya dimakamkan, ia berteriak meracau tak karuan. Sementara Agusdiana menangis tak henti-hentinya.
*Berita Lengkap Tribun Jakarta Digital Newspaper Silakan Klik Disini