Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Alat Kesehatan

Penyitaan Harta Siti Fadilah Tergantung Keputusan Hakim

Jika hakim sudah memutuskan menyita harta mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, maka penyitaan baru bisa dilakukan.

zoom-inlihat foto Penyitaan Harta Siti Fadilah Tergantung Keputusan Hakim
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, jika hakim sudah memutuskan menyita harta mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, maka penyitaan baru bisa dilakukan.

"Kalau ditetapkan ya harus dilaksanakan. Jaksa harus melaksanakannya," kata Zulkarnain usai mengikuti launching e-Modul Gratifikasi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11/2012).

Lalu, apakah jika penetapan hakim berimplikasi terhadap status Siti Fadilah, Zulkarnain belum bisa memastikan.

"Dilihat dulu isi penetapannya secara jelas," ucap Zulkarnain.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyita harta kekayaan atau uang hasil tindak pidana korupsi, yang dilakukan mantan pejabat Departemen Kesehatan Rutsam S Pakaya.

Sebagian uang hasil korupsi proyek pengadaan alat kesehatan 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007, mengalir ke menteri kesehatan saat itu, Siti Fadilah Supari.

Ini merupakan bagian dari surat tuntutan jaksa yang dibacakan jaksa KPK, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/11/2012).

"Meminta perampasan harta kekayaan atau uang hasil tindak pidana korupsi agar dikembalikan ke kas negara, yang ada pada Siti Fadilah Supari Rp 1,27 miliar," ucap JPU Iskandar Marwanto.

Dalam surat dakwaan, jaksa menilai Rustam terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 22 miliar, dalam proyek alat kesehatan 1 pada 2007.

Anak buah Siti Fadilah pun dituntut hukuman lima tahun penjara, ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Selain mengalir ke Siti, menurut jaksa, uang hasil korupsi juga dinikmati pihak lain, yakni Els Mangundap senilai Rp 850 juta, Amir Syamsuddin sebesar Rp 100 juta, Yayasan Orbit melalui Meidiana Hutomo dan Gunadi Soekemi sebesar Rp 100 juta, Tengku Luckman Sinar senilai Rp 25 juta, PT Indofarma Global Medika sebesar Rp 1,7 miliar, serta PT Graha Isyama senilai Rp 15 miliar.

Jaksa pun meminta hakim memutuskan agar uang yang diterima sejumlah pihak, disita negara.

”Nilainya dikurangi uang yang sudah dibayarkan ke KPK,” cetus Iskandar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved