Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Hartati Murdaya

Sebelum Jalani Persidangan Hartati Murdaya Minta Didoakan

Pemilik PT Hardaya Inti Plantation menaruh harapan agar perkara dugaan korupsi yang didakwakan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Sebelum Jalani Persidangan Hartati Murdaya Minta Didoakan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pengusaha Hartati Murdaya (berjaket putih)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Hardaya Inti Plantation menaruh harapan agar perkara dugaan korupsi yang didakwakan jaksa penuntut umum bakal terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hartati yang tiba pukul 09.22 WIB, langsung dikerubungi bawahannya yang loyal. Di sela dukungan banyak pihak, Hartati mengaku kondisi kesehatannya saat ini naik turun, namun siap menjalani persidangan.

"Doakan saja persidangan ini dapat mengungkapkan realita. Harapan saya, hakim, jaksa, melalui persidangan bisa menemukan fakta realita sebenarnya," ujar Hartati yang mengenakan baju tahanan KPK.

Hartati yang juga bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini disangka memberi suap sebesar Rp 3 miliar kepada Amran terkait izin sewa tanah dan Hak Guna Usaha (HGU) Lahan seluas 4,500 hektar di Buol untuk PT HIP.

Hartati pernah bersaksi untuk anak buahnya yakni Gondo dan Yani Anshori, di mana keduanya berperan menyampaikan uang suap untuk Amran. Pengadilan memutuskan keduanya bersalah dengan menjatuhkan vonis Gondo satu tahun, dan Yani 1.5 tahun.

Amran, penerima suap dari Hartati masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dan belum diputus.

Hartati diakui saksi telah menyetujui pemberian uang sebesar Rp 3 miliar ke Amran dengan dalih untuk biaya pengamanan perusahaan yang saat itu didemo dan diblokade warga Buol dan dana kampanye Amran sebagai calon bupati Buol.

Setelah KPK menangkap tangan manager PT HIP, Anshori pada 26 Juni 2012, diketahui semua itu mengarah kepada Hartati. Namun, pada saat itu Amran berhasil lolos karena dilindungi oleh ratusan pendukungnya.

KPK baru bisa menangkap Amran pada 6 Juli 2012 dini hari. Sehari setelah operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menangkap Gondo Sudjono, Sukirno dan Dedy Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta.

Ketika menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Hartati kerap memosisikan dirinya hanya korban pemerasan Amran. Amran telah memaksa dirinya memberi uang Rp 3 miliar untuk mendapatkan izin HGU kelapa sawit di Buol tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved