Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Alat Kesehatan

Hakim Perintahkan Siti Kembalikan Rp 1,2 Miliar ke Negara

Dalam putusan hakim, Rustam dijatuhi pidana penjara empat tahun, denda Rp 250 juta, dan subsider enam bulan kurungan.

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Hakim Perintahkan Siti Kembalikan Rp 1,2 Miliar ke Negara
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, meminta uang yang diterima Rustam Syarifuddin Pakaya dari PT Graha Ismaya selaku agen pengadaan barang, dikembalikan pada negara.

Persidangan yang diketuai hakim Pangeran Napitupulu, Selasa (27/11/2012), juga meminta mereka yang mendapat uang dari Rustam, harus dirampas negara, seperti bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari senilai Rp 1,275 milliar.  Siti disebut hakim tidak layak menerima uang tersebut.

"Mandiri Traveller Cheque yang diberikan Siti ke adiknya adalah bagian dari MTC, yang diterima terdakwa dari Masrizal Ahmad Syarif. Terdakwa terbukti memberikan sebagian MTC ke Siti Fadillah, yang saat itu menjabat Menkes, atasannya terdakwa," ujar hakim I Made Hendra.

"Memutuskan agar uang senilai Rp 1,275 milliar yang ada di saksi atas nama Siti Fadilah Supari, dirampas untuk negara," tutur Pangeran saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Rustam, selaku Pejabat Pembuatan Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di proyek ini.

Selain Siti Fadilah, terdapat nama lain yang terbukti mendapat aliran uang hasil korupsi Rustam, pemberian Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Ahmad Syarif sebesar Rp 50 miliar. Ketika uang itu dibelikan MTC, sebesar Rp 30 juta diambil oleh istri Masrizal, untuk ayahnya.

Penerima yang juga harus mengembalikan uang dalam jumlah tertentu kepada negara adalah atasan Rustam lainnya, Els Mangundap Rp 850 juta, Amir Syarifuddin Ishak Rp 100 juta, Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi Rp 100 juta, Tan Suhartono Rp 150 juta, dan Tengku Luckman Sinar Rp 25 juta.

Sementara, Rustam yang pernah menjabat Kepala Penanggulangan Krisis pada Departemen Kesehataan saat itu, diminta mengembalikan uang pengganti kepada negara, yang didapatnya dari Masrizal, sebesar Rp 2,5 milliar.

Perampasan mengacu pada pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, mengenai perampasan harta untuk menambal kerugian negara, yang menurut hukum mencapai Rp 21,3 milliar. Sedangkan sisa kerugiannya dibebankan kepada PT Graha Ismaya.

Dalam putusan hakim, Rustam dijatuhi pidana penjara empat tahun, denda Rp 250 juta, dan subsider enam bulan kurungan.

Rustam juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,57 miliar, paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tak memenuhi, Rustam akan menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.

"Menyatakan terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar dakwaan subsider, yakni pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar Pangeran. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved