Penarikan Penyidik KPK
Eva Kusuma Sundari: Penyidik dan Penuntut KPK Mengeluh
Pertemuan antara Komisi III dengan mereka yang pernah bertugas di KPK berlangsung tertutup
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menuturkan, mantan penyidik dan penuntut KPK mengeluh kepada DPR. Pertemuan antara Komisi III dengan mereka yang pernah bertugas di KPK berlangsung tertutup.
"Mereka datang untuk mengeluh. Selama bekerja di sana ada favoritisme, satu penyidik memulai kerja begitu beralih ke penjemputan pindah ke (Kompol) Novel," kata Eva di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan kejadian tersebut juga dialami penuntut umum. "Yang di penuntut umum juga demikian katanya sama," imbuhnya.
Namun, Eva tidak mendengar adanya pembahasan mengenai penyadapan saat pertemuan dengan penyidik dan penuntut umum. "Kok enggak ada urusannya dengan penyadapan toh. Jadi kalu ide itu muncul, harus ada argumen kebutuhannya apa," ujarnya.
Menurut Eva, penyadapan tersebut tidak diperlukan Undang-undang namun lebih kepada SOP yang harus dibuat. "Karena putusan MK kan jelas itu urusan HAM maka harus sepengetahuan pengadilan. Kalu dia penyadap tanpa sepengetahuan pengadilan ya ilegal. Kan final and binding yang harus diturutin, terus ngapain buat UU khusus," tegasnya.