Grasi Terpidana Narkoba
MA-KY Sepakat Seret Hakim Yamani ke Majelis Kehormatan Hakim
Hari ini Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung telah melakukan pertemuan untuk membahas nasib Hakim Agung Ahmad Yamani.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung telah melakukan pertemuan untuk membahas nasib Hakim Agung Ahmad Yamani.
Dalam pertemuan yang dilakukan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (26/11/2012) itu, dua lembaga tersebut menyepakati dua hal.
"Kesepakatan pertama, pemeriksaaan bersama yang dilakukan KY dan MA terhadap majelis hakim Hengki Gunawan di tingkat PK," ujar Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko dalam jumpa persnya di gedung MA.
Kedua, Djoko Sarwoko juga mengungkapkan, pihaknya bersama KY akan menindaklanjuti dugaan pemalsuan surat putusan PK Hengky Gunawan terhadap gembong narkoba dari hukuman 15 tahun menjadi 12 tahun.
"Kesepakatan untuk membawa Hakim Agung Yamani ke Majelis Kehormatan Hakim. Susunan akan ditentukan besok dan kapan pelaksanaannya," tutur Djoko.
Dengan kesepakatan membawa Hakim Agung Yamani ke Majelis Kehormatan Hakim, tentunya kesempatan 'diberhentikan dengan hormat' oleh Presiden kandas.
Itupun jika Presiden mengabulkan permohonan KY untuk tidak memberhentikan Hakim Agung Yamani.
Ahmad Yamani diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Dia dinilai lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.
Pemeriksa MA menemukan tulisan tangan dari Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun, sementara kedua hakim lainnya tidak setuju gembong narkoba itu dipidana 12 tahun, melainkan 15 tahun.
Hengky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya yang telah divonis Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman 17 tahun penjara.
Atas putusan tersebut Hengky mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Surabaya namun hukumannya malah ditambah menjadi 18 tahun penjara.
Produsen narkoba itu kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun putusan peradilan tertinggi memutuskan menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
Hengky lalu mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali dan oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali yang terdiri atas Hakim Agung Imron Anwari, Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun penjara.