Persidangan John Kei
99 Anak Buah John Kei Disidang di 10 Ruangan Pengadilan
Sidang perdana terhadap 99 anak buah John Kei digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/11/2012).

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana terhadap 99 anak buah John Kei digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/11/2012).
Seluruh anak buah John Kei itu didakwa Pasal 335 (I) KUHP Jo Pasal 55 (I) atau 169 (I) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Hulman Panggabean, panitera pengganti, mengatakan, sidang digelar di 10 ruangan sidang PN Jakarta Barat, yaitu di ruang sidang Kusumah Atmadja, Sarwata, Soerjadi, Mudjono, R. Soebekti, R. Soerjono, Oemar Seno Adji, Purwoto Gandasubrata, Wirjono Prodjodikoro, dan Ali Said.
Persidangan tersebut juga akan dipimpin 27 hakim ketua.
Sementara itu, untuk pengamanan, kepolisian menerjunkan 536 personel bersenjata lengkap untuk mengamankan sidang tersebut.
"536 personel khusus mengamankan sidang. Di antaranya dari Polres Jakarta Barat, Polsek, dan
Brimob Polda dua kompi," ujar Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Widodo.
Personel tersebut akan ditempatkan untuk mengawal keamanan di dalam ruang sidang, di luar, dan keamanan lainnya.
Diwartakan sebelumnya, anak buah John Kei pada 29 Agustus lalu yang diotaki oleh Rais Kei merebut lahan kosong yang dijaga oleh kelompok Hercules.
Sempat terjadi bentrok antardua kelompok tersebut. Dua orang tewas ditembak petugas berusaha menerobos lahan tersebut kembali.