Demo Buruh
Aliansi Buruh Demonstrasi Sampai 30 November
Aliansi buruh akan terus berunjuk rasa untuk memperjuangkan empat tuntutan yang dapat memperbaiki nasib buruh.

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi buruh akan terus berunjuk rasa untuk memperjuangkan empat tuntutan yang dapat memperbaiki nasib buruh.
Sunardi, anggota Kongres Buruh Seluruh Indonesia (KBSI) sekaligus koordinator lapangan dalam aksi hari ini (22/11/2012), mengatakan akan melakukan demo sampai 30 November 2012 untuk mendukung upaya pergerakan buruh.
Aliansi buruh juga berencana bertemu dengan beberapa anggota DPR untuk mendukung hal ini. Meskipun belum memiliki rencana untuk mendiskusikannya dengan kelompok pengusaha.
"Upaya ini dilakukan untuk menolak UU Keamanan Nasional (Kamnas), mendukung UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk diberlakukan di tahun depan, menghapus outsourcing dan tolak upah murah," ujar Sunardi di Jakarta (22/11/2012).
Ia mengatakan, kalau masalah outsourcing sudah dikabulkan melalui Permen, sedangkan yang menyusul adalah upah murah, UU Kamnas dan BPJS.
Penerapan BPJS menjadi penting, agar mampu memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak yang mengalami marginalisasi ekonomi dan ketimpangan kesejahteraan.
"Ini penting bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia, makanya kami meminta agar UU BPJS tahun depan sudah bisa dilaksanakan," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa UU Kamnas merupakan masalah karena akan mendeskriditkan perjuangan dalam memnyatakan pendapat.
"Saya kira ini mendeskriditkan perjuangan untuk menyatakan pendapat karena militer terlibat dan basis perjuangan kami menjadi terbatas," katanya.
Masalah upah buruh juga menjadi persoalan krusial sebab beberapa sektor industri masih saja memberikan gaji yang sedikit bagi karyawannya.
"Kami waspadai beberapa sektor seperti makanan, minuman, elektronik, tambang, bangunan, kontruksi, pengolahan ikan, pengolahan daging, serta garmen, sektor ini yang harusnya naik," tukas Sunardi.
Ia mengatakan bahwa seharusnya upah pegawai dalam industri tersebut sudah 5 persen di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), dan karena beberapa industri yang dikhawatirkan turun seperti garmen justru bisa tumbuh sebesar 8 persen.
Namun, upah pegawainya tetap saja sama atau bahkan berada di bawah UMP.
"Ini yang kita ingatkan agar pengusaha mau berbenah dengan membagi keuntungan mereka," kata Sunardi lagi.