Kamis, 2 Oktober 2025

Grasi Terpidana Narkoba

Ketua Komisi III DPR Desak MA Minta Maaf

Masalah pengunduran hakim agung, lanjutnya, harus dibuka dan dibersihkan.

Penulis: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai, Mahkamah Agung (MA) secara kelembagaan harus minta maaf, menyusul  pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamani.

"MA harus minta maaf, tidak cukup dengan pengunduran diri hakim agung, masalah ini sudah selesai," kata Gede Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/11/2012).

Menurutnya, salah besar jika hakim agung MA hanya mundur dari jabatannya, apalagi kalau kesalahannya benar-benar terkait kekeliruan memberi grasi gembong narkoba.

"Ini kejahatan peradilan, lebih besar hukumannya dari kejahatan konvensional," ujar Gede Pasek.

Masalah pengunduran hakim agung, lanjutnya, harus dibuka dan dibersihkan.

"Saya yakin banyak case lain soal ini," imbuh politisi Partai Demokrat. (*)

Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper
 


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved