Grasi Terpidana Narkoba
Ketua Komisi III DPR Desak MA Minta Maaf
Masalah pengunduran hakim agung, lanjutnya, harus dibuka dan dibersihkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai, Mahkamah Agung (MA) secara kelembagaan harus minta maaf, menyusul pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamani.
"MA harus minta maaf, tidak cukup dengan pengunduran diri hakim agung, masalah ini sudah selesai," kata Gede Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Menurutnya, salah besar jika hakim agung MA hanya mundur dari jabatannya, apalagi kalau kesalahannya benar-benar terkait kekeliruan memberi grasi gembong narkoba.
"Ini kejahatan peradilan, lebih besar hukumannya dari kejahatan konvensional," ujar Gede Pasek.
Masalah pengunduran hakim agung, lanjutnya, harus dibuka dan dibersihkan.
"Saya yakin banyak case lain soal ini," imbuh politisi Partai Demokrat. (*)
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper