BP Migas Dibubarkan
Eks BP Migas Sudah Siap Diaudit BPK
Presiden juga meminta Menteri ESDM untuk melakukan audit terhadap BP Migas.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Hampir sepekan sudah Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dibubarkan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah telah mengambil alih fungsi BP Migas pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan lembaga independen yang mengatur industri hulu minyak dan gas tersebut.
Presiden dalam pidatonya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/11/2012), lalu memastikan status BP Migas bukan lagi lembaga independen melainkan dialihkan statusnya di bawah komando dan kendali Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, di masa transisi saat ini, Presiden juga meminta Menteri ESDM untuk melakukan audit terhadap BP Migas. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) direncanakan akan mengaudit laporan keuangan manajemen eks BP Migas pasca pembubaran badan tersebut.
Kepada Tribunnews, Mantan kepala BP Migas, Raden Priyono menegaskan pihak manajemen sudah menyiapkan dan membereskan semua materi untuk keperluan audit tersebut.
"Management ex BP Migas sudah menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk audit tersebut," tegas Priyono, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Dia pastikan pula semua data yang akan diperlukan untuk audit, seperti masalah lifting (jumlah minyak yang diproduksi) dan kondisi keuangan, sudah disiapkan semuanya.
Menurutnya, pemberesan file-file ini telah dilakukan sejak BP Migas diputuskan bubar dan Presiden mengambil kebijakan dalam pidatonya pada Rabu (14/11/2012) lalu.
Sebelumnya, mantan Kepala BP Migas, pada Kamis (15/11/2012) lalu, mengaku tengah membereskan data untuk audit. "Ngak ada. Beres-beres file saja untuk persiapan diaudit," ujarnya kepada Tribunnews, Jakarta, Kamis (15/11/2012) lalu.
Sementara itu, sebelumnya, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan pihaknya akan mengaudit laporan keuangan manajemen lama BP Migas pasca pembubaran badan tersebut atas keputusan MK.
"BP Migas dibubarkan. Oleh karena itu manajemen lama harus membuat Laporan Keuangan penutup per tanggal pembubaran," ujarnya, Jumat (16/11/2012).
Menurut Hasan, audit itu dilakukan guna mengetahui posisi aset instansi itu hingga tanggal pembubaran. Selain itu, audit ini juga akan mencakup kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Laporan Keuangan itu akan diaudit BPK untuk mengetahui posisi aset dan kewajiban BP Migas per tanggal pembubaran. Audit juga akan mencakup penilaian atas kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Namun, jika terdapat temuan-temuan tertentu, lanjut Hasan, audit akan diperluas. "Laporan audit itu akan base line bagi lembaga pengganti BP Migas. Cakupan audit dapat diperluas pada aspek-aspek lain, sesuai dengan keadaan," tandasnya.