Kamis, 2 Oktober 2025

Kongkalikong Pejabat dan DPR

Pejabat Kemenhan Siap Diperiksa KPK

Sebagai salah satu pihak yang disebut-sebut dilaporkan Sekretariat Kabinet (Seskab) Dipo Alam, Kementerian Pertahanan (Kemenhan)

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pejabat Kemenhan Siap Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Sekretaris Kabinet, Dipo Alam mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu (14/11/2012). Dipo melaporkan dugaan praktek penggerusan APBN-P 2012 yang diduga dilakukan oleh oknum DPR dan instansi pemerintah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai salah satu pihak yang disebut-sebut dilaporkan Sekretariat Kabinet (Seskab) Dipo Alam, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyatakan siap pejabatnya diklarifikasi maupun diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan adanya kongkalikong penganggaran.

"Silakan saja dikonfirmasi oleh KPK. Kami boleh saja diperiksa. Sekarang kan enggak ada yang bisa melarang, semua pihak bisa saja dimintai keterangan oleh KPK, kan anggota DPR saja bisa dipanggil, menteri saja bisa dipanggil KPK," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhan Bambang Hartawan saat dikonfirmasi Tribun, Sabtu (17/11/2012).

Diberitakan sebelumnya, Dipo Alam melaporkan adanya dugaan praktik kongkalikong anggaran antara anggota DPR dan Kementerian, ke KPK, pada Kamis (15/11/2012). Hal itu didapat Dipo berdasarkan laporan lisan dan tulisan dari para PNS dan pejabat sejumlah kementerian.

Berdasarkan sumber Tribun, sedikitnya ada empat kementerian yang dilaporkan oleh Dipo Alam ke KPK, yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Pemberdayaan Daerah Tertinggal (PDT).

Menurut Bambang, Kemenhan masih menunggu perkembangan atas laporan Dipo Alam tersebut. Sebab, sepengetahuan Kemenhan bahwa Dipo Alam tidak pernah menyebutkan nama Kemenhan sebagai materi laporannya ke media massa.

"Saya enggak tahu sumber itu dari mana. Kami sudah klarifikasi ke Pak Dipo Alam, dia bilang enggak menyebutkan Dephan," kata Bambang.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan anggaran dari internal maupun eksternal. "Saya enggak tahu dari Dephan ada yang melapor ke Seskab atau tidak. Kan kalau laporannya pribadi, enggak perlu (izin), itu hak dia," imbuhnya.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved