BP Migas Dibubarkan
Mahfud MD: Memangnya BP Migas Siapa?
Menanggapi pernyataan eks-Kepala BP Migas yang merasa terzalimi lantaran praputusan MK, BP Migas tidak diajak terlibat sebagai saksi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi pernyataan eks-Kepala BP Migas yang merasa terzalimi lantaran praputusan MK, BP Migas tidak diajak terlibat sebagai saksi dalam sidang sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD ogah menanggapinya.
"Tak ada tanggapan, memangnya BP Migas siapa?" ujar Mahfud MD dalam pesan singkatnya, Sabtu (17/11/2012).
Masih tanggapan dari MK, kali ini Juru Bicara MK, Akil Mochtar juga mempertanyakan apa posisi BP Migas, sehingga MK perlu mengundang lembaga bentukan pemerintah tersebut.
"Biar saja, dia (BP Migas) kan nggak ngerti beracara di MK, kalau dia ngerti, dia jadi ketua MK buka kepala BP Migas," tutur Akil Mochtar.
Menurut Akil, Pengujian Undang-Undang itu tidak ada pihak, namun pemerintah dan DPR yang diminta untuk memberikan keterangan. Lagipula, lanjut Akil, jika ingin menjadi saksi dalam uji materiil itu tergantung Pemerintah.
"Jadi ya terserah Pemerintah yang mau diajuin siapa, yang kami uji itu kan norma UU yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945," tutur Akil.
Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasal-pasal yang mengatur tentang tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih menyisakan bekas.
Apalagi, seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan BP Migas harus bubar.
Mantan kepala BP Migas, Raden Priyono mengaku merasa didzalimi oleh putusan MK itu.
"Bagi kami eks-BP Migas, masalah mendasarnya adalah kedzaliman MK. Apakah akan terus dibiarkan MK dipimpin oleh Hakim-hakim yang dzalim," ungkapnya kepada Tribunnews, Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Kenapa MK mendzalimi? Menurutnya, BP Migas saat itu tidak meminta dan menghadirkan dirinya atau pihaknya untuk memberikan penjelasan.
Priyono tegaskan, BP Migas, ujug-ujug tanpa harus dikonfrontir, harus langsung divonis dan dibubarkan.
"Ya kami langsung divonis, tanpa pernah saya (KaBpmigas saat itu) diminta hadir, untuk dikonfrontir atau memberi pejelasan kepada MK. Zaman transparan seperti ini kok masih ada hakim-hakim seperti itu," keluhnya.
Klik: