Kamis, 2 Oktober 2025

Grasi Terpidana Narkoba

MA Tidak Temukan Suap Terkait Vonis Hengky Gunawan

Kencangnya isu dugaan suap dalam pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan menjadi 15 tahun, dibantah Mahkamah Agung (MA).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kencangnya isu dugaan suap dalam pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan menjadi 15 tahun, dibantah Mahkamah Agung (MA).

"Tidak terdapat cukup bukti adanya pelanggaran kode etik berupa unsur penyuapan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, dalam jumpa pers di rumah dinas Ketua MA, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (17/11/2012).

Ridwan mengungkapkan, itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemeriksa MA yang terdiri dari Wakil Ketua Non Yudisial sebagai Ketua, dengan beranggotakan Ketua Muda Pengawasan, Ketua Muda Pembinaan, Ketua Muda Pidana Khusus, Ketua Muda Perdata, dan Kepala Badan Pengawasan.

Tak hanya majelis hakim yang menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas Terpidana Hengky Gunawan, badan pengawas juga memeriksa panitera pengganti, operator, dan staf lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Menjadi 12 tahun semata-mata bersifat teknis yudisial, yang merupakan independensi hakim dalam mengadili dan memutus perkara," ucap Ridwan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved