Grasi Terpidana Narkoba
MA Akui Ahmad Yamani Ubah Vonis Hengky Gunawan
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menegaskan bahwa kesalahan yang dilakukan Ahmad Yamani fatal, dan merupakan tindakan yang tidak profesional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa Hakim Agung Ahmad Yamani mengubah vonis pidana dari 15 tahun menjadi 12 tahun pidana penjara, terhadap terdakwa pemilik pabrik narkoba, Hengky Gunawan.
"Dalam pemeriksaan telah ditemukan adanya tulisan tangan dari Hakim Agung Ahmad Yamani, yang menuliskan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, dalam jumpa pers di Rumah Dinas Ketua MA di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (17/11/2012).
Padahal, lanjut Ridwan, kedua hakim lain yang ikut merumuskan putusan, yakni Imron Anwari, dan tidak pernah menyetujui adanya pidana 12 tahun, melainkan 15 tahun.
Meski ditulis 12 tahun pidana penjara, lanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) tetap memvonis Hengky dengan pidana penjara 15 tahun.
Sementara, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menegaskan bahwa kesalahan yang dilakukan Ahmad Yamani fatal, dan merupakan tindakan yang tidak profesional.
"Sehingga, ini merupakan kewenangan Mahkamah Agung untuk memberi penilaian, meski yang bersangkutan menyatakan itu kelalaian," jelas Djoko.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyatakan, ada hal lain di balik pengunduran Ahmad Yamani.
"Mungkin kata MA begitu. Tapi, saya sampaikan itu karena mundurnya ada hal lain dan infonya valid soal itu," ujar Imam saat dihubungi Tribun, Kamis (15/11/2012).
Imam meyakini, informasi yang diperolehnya, terkait putusan pidana gembong narkoba dari 15 tahun pidana penjara, menjadi 12 tahun.
Informasi yang diperoleh Imam terkait vonis terhadap gembong narkoba Hengky Gunawan, yang sebelumnya divonis pidana mati, malah menjadi 15 tahun pidana penjara di tingkat peninjauan kembali (PK).
Pembatalan vonis dilakukan oleh Majelis PK, di antaranya Hakim Agung Ahmad Yamani dan Imron Anwari, pada 16 Agustus 2011.
Namun, ada keanehan ketika dalam salinan putusan PK yang dilimpahkan, hukuman Hengky bukannya 15 tahun, tapi tertulis 12 tahun.
Imam menuturkan, pihaknya belum begitu yakin, bahwa pengunduran Hakim Agung Ahmad Yamani terkait pembatalan vonis pidana mati terhadap Hengky Gunawan.
"Saya enggak tahu persis. Tapi, diduga dia terlibat putusan 15 jadi 12 tahun kasus narkoba, yang diupload ke situs MA, sehingga menjadi dasar pengunduran dirinya," tutur Imam. (*)