Kamis, 2 Oktober 2025

Kongkalikong Pejabat dan DPR

Komisi III DPR Apresiasi Langkah Dipo Alam

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, mengapresiasi langkah Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Komisi III DPR Apresiasi Langkah Dipo Alam
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Sekretaris Kabinet Dipo Alam mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu (14/11/2012). Dipo melaporkan dugaan praktek penggerusan APBN-P 2012 yang diduga dilakukan oleh oknum DPR dan instansi pemerintah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, mengapresiasi langkah Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

Dipo melaporkan dugaan praktik mafia anggaran di Kementerian-DPR, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Didi, sikap Dipo perlu dicontoh pejabat lain.

"Ini merupakan suatu langkah yang baik, demi bersih-bersih," kata Didi saat dihubungi wartawan, Kamis (15/11/2012).

Didi menjelaskan, adanya pelaporan tersebut, setidaknya dapat menjadi salah satu upaya memberantas praktik kongkalikong anggaran.

Sehingga, perlu ada tindak lanjut dari KPK terkait praktik kongkalikong anggaran yang dilaporkan oleh Dipo.

"KPK tentu harus segara follow up laporan tersebut," imbuh Didi.

Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika juga memuji langkah Dipo.

"Ya bagus lah. Biar tidak menjadi polemik. Biar lah diuji secara hukum di sana," ucap Pasek.

Namun, Pasek tak bisa memastikan apakah dengan adanya pelaporan, serta merta menghilangkan praktik kongkalikong anggaran di kementerian dengan DPR atau tidak.

Sebab, itu adalah urusan niat, kesempatan, dan kewenangan.

"Kalau ketiga-tiganya menjadi satu, ya tetap sulit. Namun, yang terpenting sekarang terbukti atau tidak yang dilaporkan tersebut," tutur Pasek.

Dipo melaporkan tiga kementerian ke KPK, terkait praktik kongkalikong anggaran kementerian dengan DPR. Meski begitu, dia tidak menyebut kementerian apa saja yang melakukan kongkalikong.

Sementara, Juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi menyatakan, lembaganya akan menindaklanjuti laporan Dipo.

KPK akan menelaah dengan melakukan verifikasi dan validasi laporan, selama 30 hari kerja, untuk mencari ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved