BP Migas Dibubarkan
Hikmahanto: Pembubaran BP Migas Kerdilkan Peran Negara
Pascapembubaran BP Migas oleh MK, pemerintah membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (UPKHM Migas).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascapembubaran BP Migas oleh MK, pemerintah membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (UPKHM Migas). Guru Besar UI Hikmahanto Juwana mempertanyakan bagaimana status Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan Badan Usaha dan Badan Usaha Tetap.
"Prinsipnya dengan bubarnya BP Migas maka saat ini yang menjadi pihak yang berkontrak adalah Negara. Ini terjadi karena 'suksesi' BP Migas yang oleh MK untuk sementara digantikan oleh Negara atau BUMN. Pemerintah telah menetapkan pelimpahan pihak ada di tangan negara, bukan BUMN," tulis Hikmahanto dalam pesan tertulis yang diterima Tribunnews.com..
Menurut Hikmahanto, KKS harus tetap eksis dan berlangsung untuk menghindari gugatan mitra, utamanya dari investor asing sampai dengan KKS berakhir.
Hanya saja dengan putusan MK, KKS menjadi mirip dengan Kontrak Karya Freeport atau Newmont yakni negara melakukan kontrak dengan perusahaan swasta.
"Permasalahan utama adalah bila ada gugatan maka negara menjadi pihak, baik di arbitrase maupun pengadilan. Putusan MK ini yang justru mengerdilkan negara, bahkan tanggung jawab negara akan menjadi terbatas," jelas Hikmahanto.
Pembatasan tanggung jawab negara berdasarkan KKS tidak bisa dilakukan mengingat UPKHM Migas bukanlah badan hukum. Ini berbeda ketika KKS dilakukan oleh BP Migas atau Pertamina sebelum berlakunya UU Migas.
"Bila MK lebih bijak, ketika BP Migas dinyatakan konstitusional seharusnya MK mengubah rejim hukum yang berlaku dari rejim kontrak menjadi rejim ijin. Rejim ijin akan mendudukkan negara dalam posisi yang lebih tinggi dibandingkan pelaku usaha," lanjut Hikmahanto.
Rejim ijin telah diberlakukan untuk kegiatan di sektor mineral dan batubara berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009. Berdasarkan UU tersebut rejim kontrak diubah menjadi rejim ijin.
Sayangnya MK tidak menguraikan hal tersebut sehingga industri migas tidak mengalami perubahan yang signifikan. Justru dengan putusan MK, industri migas sangat terbebani dan tidak mampu memberi kemakmuran sebesar-besarnya kepada rakyat.